Penanganan Keterlambatan Progres Fisik ( Kontrak )

 

Pada dasarnya keterlambatan progres fisik disebabkan 3  hal yaitu:

·  Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang terjadi akibat kelalaian Penyedia. Dalam hal keterlambatan akibat kelalaian Penyedia, maka kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan Kontrak Kritis;

·  Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang terjadi akibat kahar. Dalam hal keterlambatan akibat kahar, maka diberlakukan ketentuan tentang keadaan kahar sesuai dengan yang tertuang dalam SSUK;

·  Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang terjadi akibat Pengguna Jasa. Dalam hal keterlambatan akibat Pengguna Jasa, maka diberlakukan peristiwa kompensasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *