Perpres 16 tahun 2018 ( yang diubah dengan Perpres 12 tahun 2021)
Pasal 1
- PENYEDIA Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Pasal 8
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa antara lain :
- PENYEDIA
Pasal 17
- PENYEDIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhikualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- PENYEDIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
- pelaksanaan Kontrak;
- kualitas barang/jasa;
- ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- ketepatan waktu penyerahan; dan
- ketepatan tempat
Penyedia dipilih melalui berbagai proses bahkan kadang melalui persaingan tender/seleksi, ketika terpilih dan berkontrak maka penyedia perlu bersyukur, bentuk syukur dengan menyelesaikan kontrak dengan tanggung jawab berdasar pasal 17 ayat 2 diatas. Penyedia diharapkan dapat menyelesaikan kontrak dengan baik dan tidak terlambat.