Apakah PPK konstruksi perlu mengawasi penggunaan BBM (bahan bakar minyak) subsidi atau non subsidi dalam pelaksanaan kontrak konstruksi ?
Dalam penawaran penyedia tidak ada mengenai BBM dan dalam pembayaran kontrak tidak ada pembayaran BBM.
Pada saat PCM ( Pre Construction Meeting/Rapat Persiapan pelaksanaan kontrak) agar dijelaskan bahwa kaitan bbm yang digunakan harus non subsidi.
Buat BA ( berita acara) kaitan bbm ini juga kalau melanggar risiko penyedia
Jadi kalo sampai terjadi memakai subsidi pidana ya ?
BBM subsidi statusnya ilegal digunakan untuk industri.
Yang digunakan adalah UU Migas, ini menjadi risiko atau tanggungjawab penyedia.
Dalam kontrak pekerjaan ketika rapat persiapan pelaksanaan kontrak mengenai RMPK (rencana mutu pekerjaan konstruksi ) yang disampaikan penyedia direspon oleh PPK dan tim teknis/konsultan dengan hasil respon kemungkinan 123
- ditolak
- minta direvisi
- diterima
Pada saat PCM dan pembahasan RMPK, perlu ditegaskan penggunaan BBM non subsidi.
Dalam Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 dijelaskan kendaraan kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan dilarang menggunakan solar bersubdisi. Selain itu, pelarangan penggunaan BBM bersubdisi diarahkan juga untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen).
Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya sekedar mencari salah dan adanya kerugian negara, tetapi membuktikan adanya korupsi, bukti pidana yang harus terang, yang lebih terang daripada terang di siang hari.
Korupsi itu apa ?
Demikian juga, pengadaan material seperti batu, pasir dsb, merupakan tanggung jawab penyedia untuk mendapatkannya dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Bimtek Palembang