Biaya Umum (Overhead) clan Keuntungan (Profit )
Biaya umum adalah biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersanglrutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional meliputi pengeluaran namun tidak terbatas untuk:
- Biaya kantor pusat yang bukan dart biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran;
- Biaya upah pegawai kantor lapangan. termasuk pimpinan UKK;
- Biaya manajemen (bunga bank, jaminan bank);
- Biaya pelatihan (training). di luar SMKK;
- Biaya akuntani dan auditing;
- Biaya registrasi dan perijinan lainnya di luar SMKK;
- Biaya periklanan, bumas dan promosi;
- Biaya pengobatan pegawai pusat dan lapangan;
- Biaya traveling dan rapat;
- Biaya asuransi di luar SMKK;
- Biaya penyusutan peralatan penunjang;
- Biaya kantor, listrik dan komunikasi;
- Biaya percetakan (Shop drawing, Asbuilt drawing, Dokumentasi, Laporan di luar SMKK, dll.)
- Biaya pengujian mutu; dan/atau
- Biaya perbaikan dan penanganan dampak kecelakaan konstruksi (untuk pekerjaan yang tidakmenggunakan Construction All Risk (CAR)).
Dalam ha! terjadi Kecelakaan Konstruksi, maka biaya perbaikan dan penanganan dampak dart Kecelakaan Konstruksi menjadi bagian dari Biaya Umum.
Biaya umum/oi,erheaddihitung berdasarkan persentase dari biaya langsung yang besamya terganrung dart lama waktu pelaksanaan pekerjaan, besamya tingkat bunga yang berlalru dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan termasuk biaya risiko pekerjaan selama pelaksanaan dan masa pemeliharaan dalam kontrak pekerjaan.
Besamya biaya umum dan keuntungan ditentukan dengan mempertimbangkan antara lain tingkat suku bunga pinjaman bank yang berlalru, tingkat inflasi, overhead kantor pusat dan lapangan, dan risiko investasi.
HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya ooerhead yang dianggap wajar sesuai Peraturan yang berlaku.
Referensi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Biaya SMKK di pekerjaan Konstruksi merupakan item tersendiri di HPS nya, bukan bagian dari overhead.