Berdasar SE LKPP nomor 9 tahun 2024
5. Ketentuan implementasi Katalog Elektronik Versi 6 sebagai berikut:
a.. Platform Katalog Elektronik Versi 6 telah dapat digunakan oleh seluruh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari 2025.
b.. Metode pemilihan E-purchasing wajib dilaksanakan melalui Katalog Elektronik Versi 6 untuk seluruh produk yang telah tersedia di Katalog Elektronik Versi 6, termasuk ketersediaan mekanisme pembayarannya.
c.. Barang/jasa pada Katalog Elektronik Versi 5 dinonaktifkan pada tanggal 31 Desember 2024, kecuali barang/jasa dengan kondisi/kriteria tertentu, sebagai berikut:
1.. Barang/jasa yang dibutuhkan segera di awal tahun (seperti: Jasa Layanan Internet, Jasa Keamanan, Jasa Kebersihan, Layanan Call Center, Sewa dan lain-lain) atau yang menyangkut pelayanan publik yang tidak dapat terhenti;
( akan dinonaktifkan pada tanggal 31 Januari 2025.)
2.. Barang/jasa yang memerlukan lebih dari 1 kali pengiriman (multi shipment);
( akan dinonaktifkan pada tanggal 31 Januari 2025.)
3.. Barang/jasa yang sudah dikonsolidasikan di Katalog Elektronik Versi 5;
( akan dinonaktifkan pada tanggal 31 Januari 2025.)
4.. Barang/jasa yang memerlukan pembayaran bertahap secara termin (multi payment) dan/atau Uang Muka;
(akan dinonaktifkan pada tanggal 28 Februari 2025.)
5.. Etalase Konstruksi;
(akan dinonaktifkan pada tanggal 28 Februari 2025.)
6.. Etalase Obat dan Alat Kesehatan;
(akan dinonaktifkan pada tanggal 20 Maret 2025).
7.. Barang/jasa di Katalog Elektronik Lokal Versi 5 pada Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang masih membutuhkan penyesuaian ekosistem pembayaran; dan
(akan dinonaktifkan pada tanggal 20 Maret 2025).
8.. Barang/jasa yang dibelanjakan oleh Non Kementerian/ Lembaga /Pemerintah Daerah.
(akan dinonaktifkan pada tanggal 20 Maret 2025).
d… Barang/jasa sebagaimana diatur pada angka 5.c.1, 5.c.2, dan 5.c.3 akan dinonaktifkan pada tanggal 31 Januari 2025.
e.. Barang/jasa sebagaimana diatur pada angka 5.c.4 dan 5.c.5 akan dinonaktifkan pada tanggal 28 Februari 2025.
f.. Barang/jasa sebagaimana diatur pada angka 5.c.6, 5.c.7 dan 5.c.8 akan dinonaktifkan pada tanggal 20 Maret 2025.
g.. Barang/jasa pada angka 5.c akan dinonaktifkan, berdasarkan data riwayat transaksi pada Katalog Elektronik Versi 5 dan laporan hasil implementasi Katalog Elektronik Versi 6.
h.. E-purchasing pada Katalog Elektronik Versi 5 dapat digunakan secara terbatas pada barang/jasa yang belum dinonaktifkan sebagaimana angka 5.c, sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, sepanjang tidak dimungkinkan dilaksanakan dalam Katalog Elektronik versi 6.
i.. Barang/jasa sebagaimana pada angka 5.c dapat dinonaktifkan lebih awal apabila dukungan aplikasi, operasional dan regulasi telah tersedia.
j.. Barang/jasa yang dikonsolidasikan sebagaimana diatur angka 5.c.3, akan disediakan kolom Koleksi di Katalog Elektronik Versi 6.
k.. Metode pemilihan E-purchasing melalui Toko Daring tetap dapat dilaksanakan sampai dengan penyesuaian ketentuan dan penyesuaian aplikasi Katalog Elektronik Versi 6.