Perpres No. 46 Tahun 2025 Pasal 67
(1) Preferensi harga merupakan nilai penyesuaian harga terhadap harga penawaran dalam proses harga evaluasi akhir dalam Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan metode Tender atau E-purchasing dengan metode mini kompetisi:
- dengan nilai HPS paling sedikit diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk pekerjaan terintegrasi;
- dengan nilai pagu paket pengadaan paling sedikit diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk E-purchasing dengan metode mini kompetisi;
(3) Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang/Jasa Lainnya melalui metode Tender atau E-purchasing dengan metode mini kompetisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- preferensi harga Barang/Jasa Lainnya diberikan diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen);
- preferensi diberikan terhadap Barang/Jasa Lainnya yang memiliki tingkat komponen dalam negeri paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
- penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir atau kombinasi nilai teknis dan nilai harga hasil evaluasi akhir; dan
- dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan nilai hasil evaluasi akhir terendah yang sama, penawaran dengan nilai tingkat komponen dalam negeri lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.
(4) Preferensi harga diberikan pada Pekerjaan Konstruksi melalui metode Tender dengan ketentuan sebagai berikut:
- diberikan pada penawaran dari peserta pemilihan terhadap komitmen untuk memenuhi ketentuan batasan minimum nilai tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- komitmen untuk memenuhi ketentuan batasan minimum nilai tingkat komponen dalam negeri hanya pada komponen Barang;
- preferensi harga diberikan diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) terjadap komitmen tingkat komponen dalam negeri yang lebih besar atau sama dengan batasan minimum nilai tingkat komponen dalam negeri;
- penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah hasil evaluasi akhir atau kombinasi nilai teknis dan nilai harga hasil evaluasi akhir untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi; dan
- dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan nilai hasil evaluasi akhir terendah yang sama, penawaran dengan nilai tingkat komponen dalam negeri lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.\
(5) Hasil evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf d dihitung dengan rumus sebagai berikut:
HEA=(1–KP) x HP dengan:
– HEA merupakan harga evaluasi akhir
– KP adalah Koefisien Preferensi
KP = tingkat komponen dalam negeri x preferensi tertinggi
– HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik
(6) Untuk Pekerjaan Konstruksi pada Pengadaan Barang/Jasa Internasional, preferensi harga diberikan:
- sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing; dan
- tambahan sebesar 5% (lima persen) kepada badan usaha nasional yang melakukan konsorsium dengan badan usaha asing dengan persyaratan leadfirm merupakan badan usaha nasional.
Selanjutnya silakan tunggu petunjuk teknis / peraturan detail dari LKPP / atau uraian di model dokumen pengadaan.
Hadiri bimtek MSTC