PA /KPA sebagai PPK, minimal memiliki sertifikat pengetahuan PBJ
PPK yang bukan PA/KPA, wajib memiliki sertifikat kompetensi PPK CBA
PPK pada APBN, wajib memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian Keuangan
PPTK di Pemda yang melaksanakan sebagai PPK wajib memiliki. sertifikat kompetensi PPK CBA
Sebaiknya untuk Pemda, KPA saja yang menjadi PPK dengan dibantu staf pendukung, PPTK, tim, tenaga ahli, APIP, konsultan dll,
kecuali skpd kecil atau seperti kecamatan di Pemda, yang Kepala kantor/ Camat adalah PA, mungkin cukup PA nya yang menjadi PPK dengan dibantu staf pendukung, PPTK, tim, tenaga ahli, APIP, konsultan dll,
Rujukan :
- Permendagri 77 tahun 2020
2. Peraturan Presiden mengenai Pengadaan BJ Pemerintah
Mari ikuti kelas MS
KELAS PBJ ONLINE Desember 2025– KELAS MS
Sebulan mendapat 8 webinar
Setiap hari mendapat 7 soal dan jawaban
Kontribusi Rp 480,000 untuk enam bulan atau Rp 90ribu perbulan
((Satu webinar setara Rp. 12ribu))
Pendaftaran ke bit.ly/kelas-khusus
Kontribusi ditransfer ke rekening Bank Mandiri: 155-00-1037514-8 atas nama CV. MUDJISANTOSA TRAINING DAN KONSULTASI.
