PA KPA PPTK menjadi PPK

PA /KPA sebagai PPK, minimal memiliki sertifikat pengetahuan PBJ

PPK yang bukan PA/KPA, wajib memiliki sertifikat kompetensi PPK CBA

PPK pada APBN, wajib memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian Keuangan

PPTK  di Pemda yang melaksanakan sebagai PPK wajib memiliki. sertifikat kompetensi PPK CBA

Sebaiknya untuk Pemda,  KPA saja yang menjadi PPK dengan dibantu staf pendukung, PPTK, tim, tenaga ahli, APIP, konsultan  dll,

kecuali skpd kecil atau seperti kecamatan di Pemda, yang Kepala kantor/ Camat adalah PA, mungkin cukup PA nya yang menjadi PPK dengan dibantu staf pendukung, PPTK, tim, tenaga ahli, APIP, konsultan  dll,

Rujukan :

  1. Permendagri 77 tahun 2020

2.  Peraturan Presiden mengenai Pengadaan BJ Pemerintah

 

Mari ikuti kelas MS

KELAS PBJ ONLINE Desember 2025– KELAS MS
Sebulan mendapat 8 webinar
Setiap hari mendapat 7 soal dan jawaban

Kontribusi Rp 480,000 untuk enam bulan atau Rp 90ribu perbulan
((Satu webinar setara Rp. 12ribu))
Pendaftaran ke bit.ly/kelas-khusus
Kontribusi ditransfer ke rekening Bank Mandiri: 155-00-1037514-8 atas nama CV. MUDJISANTOSA TRAINING DAN KONSULTASI.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *