Dalam penegakan hukum untuk pemberantasan tindak korupsi di Indonesia, menurut saya, ada ketidaktepatan yaitu pemberantasan korupsi hanya sekedar mencari salah dan kerugian negara, yang seharusnya adalah mencari keserakahan, atau mencari korupsinya, bukan sibuk mencari salah proses pengadaan dan kerugian negara.
Seharusnya kalau hanya salah dan kerugian negara saja, tidak ada perbuatan jahatnya , ya di kembalikan saja.
Untuk mencegah kesalahan, kerugian negara dan perbuatan korupsi diperlukan adanya 4L dan MATA.
Disisi lain, yaitu pengelola pengadaan dan atau penyedia atau PA/KPA APIP dsb, saya sebut ini sebagai para pihak. Dalam melakukan pengadaan dan kontrak barang dan jasa pemerintah, para pihak hanya sekedar mencari boleh atau tidak boleh hanya berkait dengan peraturan saja, lupa menggunakan otak logikanya.
Di samping itu, juga ada para pihak hanya sekedar menggunakan otak logika terbaik saja, tidak mendasarkan kepada peraturan atau bahkan tidak tahu bahwa bertabrakan dengan peraturan yang ada.
Dalam melakukan pengadaan dan kontrak barang dan jasa pemerintah, jangan melakukan dengan tangan kosong, diperlukan untuk setiap pelaksanaan paket pengadaan ada kertas kerja berdasar 4L & MATA.
Apa itu 4L & MATA ?
- L pertama yaitu Legal update dan Legal terkait.
Legal update yaitu untuk setiap paket pengadaan harus berdasar peraturan terkini dan terkait.
Setiap paket pengadaan yang dilakukan harus berdasarkan peraturan yang berlaku dan yang terkait. Hasil pengadaan akan diaudit, berdasar peraturan yang berlaku dan dalam penegakan pemberantasan korupsi juga akan ditanyakan peraturan yang berlaku.
Contoh untuk pengadaan secara katalog agar memperhatikan peraturan antara lain :
- Keputusan LKPP nomor 122 tahun 2022
- Keputusan LKPP nomor 177 tahun 2024
- SE LKPP nomor 3 tahun 2024
Untuk membuat HPS pekerjaan konstruksi agar berpedoman pada peraturan terkait dan terkini misal Permen PUPR 8 tahun 2023 dan SE Ditjen Binkon PUPR Nomor 73 tahun 2023.
Jangan lupa di setiap paket yang anda kerjakan agar dibuat kertas kerja yang menyebut peraturan terkait dan terkini.
Problem di negara kita, PERATURAN banyak sekali dan sering berubah. Hal demikian akan menjadikan kita tidak update atau tidak tahu PERATURAN yang terkait. Saran saya, anda agar ikut banyak group WA, tentunya di WA group akan ada sering sharing ( bagi-bagi ) peraturan. Anda bisa juga ikut WA kelas berbayar Mudjisantosa yang perbulan hanya Rp. 85.000 ( bila berminat hubungi Reza 0821-1326-7698 )
- L kedua yaitu logika terbaik , untuk mencapai logika terbaik agar memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
- time : memastikan waktu yang tersedia untuk pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan pembayaran dan penyelesaian pembayaran.
- Team : memastikan kemampuan staf atau tim dalam mengelola kegiatan
- Availability: Memastikan cara pengadaan dan pelaksanaan kontrak
- Quantity : ketersediaan barang atau jasa yang dibutuhkan.
- Quality: Memastikan kualitas barang atau jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Service: Mempertimbangkan aspek layanan yang menyertai barang atau jasa.
- Cost: Mempertimbangkan anggaran atau biaya yang efisien dan efektif.
- Innovation: Mencari peluang untuk inovasi dalam proses pengadaan atau dalam barang/jasa yang diadakan.
Pengunaan logika terbaik akan menghasilkan kemudahan, efisien, efektif , semakin lebih baik dan meningkatkan kinerja pelayanan.
- L ketiga yaitu lengkapi dokumen, lengkapi kertas kerja atau lengkapi analisa.
Dokumen agar disimpan secara baik, agar disimpan secara digital dalam banyak copy.
Bila ada audit dsb data dapat segera disajikan atau data akan mampu berbicara bila diaudit atau dipermasalahkan.
- L keempat, yaitu lunas tidak bermasalah.
Jangan sampai lunas terbayar, dipermasalahkan.
Jadi pastikan telah diperiksa dengan hasil sesuai volume dan mutu untuk dibayar.
Bila masih meragukan jangan dibayar dulu.
Strategi nya selesaikan pekerjaannya, namun jangan dibayar dulu.
Tapi akan tetap dibayar setelah direviu.
Untuk pembayaran agar direviu terlebih dulu oleh APIP, untuk nilai besar bisa minta reviu ke BPKP.
4L ini harus disertakan di setiap paket pengadaan kita.
Di setiap proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak akan ada berbagai risiko . Apa saja risiko tersebut, harus sudah diidentifikasi sejak awal.
Contoh risiko di proses pengadaan seperti
- tidak tahu peraturan terkait tentang pengadaan
- kesalahan dokumen pengadaan
- kesalahan evaluasi
- HPS yang kurang presisi
- Pengaturan penawaran
- intervensi negatif
- terima suap
- pemalsuan data
- pinjam bendera
- perusahaan cabang dadakan
- benturan kepentingan
- dsb
Sedangkan contoh risiko di pelaksanaan kontrak seperti :
- pekerjaan tidak sesuai volume, mutu atau syarat kontrak
- kontrak terlambat
- kontrak putus
- kontrak sengketa
- kontrak menimbulkan kerugian negara
- sengketa kontrak
- terjadi tindak pidana pemalsuan
- terjadi tindak pidana korupsi
- kejadian kompensasi, kejadian force mayeur
- sengketa dengan masyarakat
- dsb
Untuk mencegah risiko diperlukan mitigasi.
Mitigati dapat disebut MATA.
MATA adalah :
- Mitigasi Risk
Contoh mitigasi risk yaitu dengan Kontrak agar di buat berakhir sebelum November, pengerjaan denda keterlambatan kontrak dari Nilai kontrak, kontrak di semester media tidak members uang muka, Serah terima secara bertahap, dst
2. Avoid Risk
Menghindari risiko dengan memindahkan risiko ke penyedia ( Harga katalog), konsultan pengawas berkewajiban melaporkan progres Pekerjaan setiap hari dengan WA, konsultan pengawas melakukan pemeriksaan, konsultan pengawas Gedung dibayar 90% ketika fisio selesai 100% dan dibayar 10% ketika masa pemeliharaan selesai.
3. Transfer Risk
Memiliki kemampuan untuk mengusulkan dan merevisi Anggaran, sehingga ada anggaran untuk rapat, perjalanan dinas, mengadakan staf pendukung, tim teknis, tim ahli, dan konsultan.
Meminta pendampingan pengadaan dan pelaksanaan kontrak dengan APIP, BPKP, LKPP, instansi teknis, kejaksaan dst
4. Accept Risk
Selamatkan pekerjaannya, selesaikan pekerjaannya, jangan sampai mangkrak, untuk pembayaran nanti dulu.
Pembayaran agar dilakukan dengan data yang cukup dan telah diperiksa dengan baik.
Bila data belum cukup dań belum diperiksa dengan baik mengenai pekerjaannya maupun mengenai dokumen/ datanya, jangan dibayar dulu.
Dengan jangan dibayar dulu akan ada risiko pembayaran tertunda, sehingga berbagai pihak akan marah, Marah ya tidak apa-apa.
Daripada dibayar, yang dapat dinilai akan terjadi kerugian negara.
Risiko ini, bisa berdampak juga misal akan dipindah, dimutasi ketempat tidak favorit dst
Lebih baik menerima risiko ini, daripada dibayar namun ada masalah sehingga dinilai kerugian negara. Kerugian menjadi bagian proses penegakan hukum yang salah, yaitu hukum tindak pidana korupsi.
Jadi siapkan kertas kerja 4L dan mata, tempelkan di paket Pengadaan anda dan simpan secara digital.
Bila ada temuan kerugian negara, agar sagera dibantah.
Bila anda sepakat adanya kerugian negara, maka segera disetor atau seger dikembalikan ( kurang dari 60 hari) . Mungkin yang menerima kelebihan pembayaran adalah penyedia, maka penyedia agar segera mengembalikan. Bila penyedia tidak memiliki uang agar berkoordinasi dengan auditor untuk kemungkinan di angsur atau diangsur melebihi 60 hari..
Bila ada tuduhan tindak pidana korupsi kepada anda, tunjukan 4L dan MATA serta tunjukan integritas dan profesionalitas anda kepada pemeriksa, pendamping hukum dsb.
Demikian semoga bermanfaat.
‘
Hadiri Bimtek di PALEMBANG…