PERALATAN UTAMA UNTUK PENGADAAN PEKERJAAN. KONSTRUKSI

Sumber MDP PERATURAN LKPP NOMOR 12 TAHUN 2021

Yang dimaksud dengan peralatan utama untuk pengadaan pekerjaan konstruksi adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item).

Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan.

Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan:

  1. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan:
  • Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan
  • Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan paling banyak 10 (sepuluh) jenis peralatan utama yang dikompetisikan.
  1. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan:
  • Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; dan
  • Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *