PENYEBUTAN MEREK DALAM TENDER

Penulis Amiktri

Pusdiklat Kementerian Agama

Penyedia dalam menawar harus menyampaikan merek, kecuali bila telah ditetapkan spesifikasi yang tidak perlu menyampaikan spesifikasi merek atau dalam tender cepat yang penyedia cukup menawar harga saja)

Ketika berkontrak, di kontrak harus disebut jelas merek  yang dikontrakan.

Tetapi ketika dalam proses pengadaan atau tender,  bolehkah PPK/pokja pemilihan menyebut merek?

Perpres 12 tahun 2021 pasal 19 ayat 2 menyebut sebagai berikut :

Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

  1. komponen barang/jasa;
  2. suku cadang;
  3. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
  4. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring

Berdasar Perprss 16 tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 pada pasal 19 ayat 2 dan pasal 38 , penulis menyimpulkan bahwa

  1. bila identifikasi kebutuhan dan identifikasi penyedia untuk suatu merek, penyedia diidentifikasi ada lebih dari satu dengan nilai HPS nya lebih dari Rp 200 juta maka dilakukan dengan tender,
  2. bila identifikasi kebutuhan dengan nilai HPS nya kurang dari Rp 200 juta maka dilakukan dengan pengadaan langsung.
  3. bila identifikasi kebutuhan dan diidentifikasi penyedia untuk suatu merek hanya ada satu penyedia dengan nilai HPS nya lebih dari Rp 200 juta maka dilakukan dengan penunjukan langsung

Untuk penunjukan langsung boleh menyebut merek, untuk pengadaan langsung boleh menyebut merek, dan untuk epurchasing boleh menyebut merek, di luar ketentuan pasal 19 ayat 2 bolehkah menyebut merek untuk tender ?

Dalam Peraturan LKPP no 12 tahun 2021

Spesifikasi teknis/KAK harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu kecuali dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Peraturan LKPP no 12 tahun 2021 halaman 102

Dalam hal di pasar tersedia lebih dari satu merek yang dapat memenuhi kebutuhan maka penyebutan merek dapat lebih dari satu

Dalam Peraturan LKPP no 12 tahun 2021 halaman 110-111

  1. untuk Pekerjaan Konstruksi:

1) PPK menentukan metode pelaksanaan pekerjaan, personel manajerial, jadwal waktu pelaksanaan, gambar, alat dan bahan/material sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan;

2) Penyusunan spesifikasi dapat menyebut merek untuk komponen/bagian pekerjaan sepanjang komponen/bagian pekerjaan tersebut dapat disediakan oleh banyak Pelaku Usaha.

Untuk konstruksi contoh komponen seperti semen, cat dsb data disebut merek, komponen ini dapat disediakan oleh banyak pelaku usaha.

Contoh semen merek TTT atau cat merek JJJ dapat dibeli müdah oley semua penyedia jasa konstruksi, ( tidak mengunci atau tidak hanya dapat dipenuhi oleh satu penyedia saja ).

Menurut pendapat penulis, dalam rangka untuk memenuhi kualitas minimal pekerjaan, untuk penyebutan merek di luar pasal 19 ayat 2 dapat dilakukan bila  penyebutan suatu merek merupakan kebutuhan dengan  persaingan tender tidak mengarah ke satu penyedia ( artinya  akan dapat dipenuhi oleh banyak penyedia).

Bila dalam rangka untuk mencapai kualitas minimal pekerjaan, diperlukan penyebutan merek di luar pasal 19 ayat 2 maka dapat dilakukan bila  penyebutan suatu merek merupakan kebutuhan dan diidentifikasi penyedianya tersedia  hanya ada satu. Selanjutnya agar dipastikan kembali kebutuhan ini ( apakah bisa kebutuhan ini diganti dengan merek lain). Bila memang kebutuhannya  adalah barang dengan merek tertentu dan penyedia hanya satu maka dapat dilakukan pengadaan langsung/penunjukan langsung dengan kewajaran harga, tanpa rekayasa dan tanpa perbuatan tindak pidana korupsi.

Semoga artikel ini mampu merumuskan logika terbaik dan tidak mengesampingkan etika pengadaan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *