HARUSKAH PENGADAAN DENGAN TENDER ?

Memiliki anggaran besar tidak harus tender,  pasal 38 Perpres 16 tahun 2018 pada ayat 1 sebagai berikut :

Metode     pemilihan Penyedia               Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat; dan
  5. Tender

Kemudian di pasal 38 Perpres 16 tahun 2018 pada ayat 7  sebagai berikut :

Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampaidengan huruf d.

Ini menunjukkan bahwa tender bukan langkah pertama, diupayakan pengadaan agar menggunakan e-purchasing saja.

Dalam hal melakukan e-purchasing, namun barang belum ada di catalog, diminta kepada penyedia yang memiliki barang untuk memasukkan dalam katalog.

Proses katalog sekarang mudah yaitu mendaftar dan menayangkan.

Bagi satuan kerja yang akan melakukan e-purchasing agar memiliki referensi harga untuk melakukan negosiasi ( Keputusan Kepala LKPP 122 tahun 2022 ).

Dalam hal akan melakukan penunjukan langsung agar memperhatikan justifikasi antara lain mengkaitkan dengan peraturan yang terkait, penyedia cenderung ke level produsen/ distributor, kewajaran harga , kinerja penyedia dan tidak ada ada aliran fee.

Pasal pasal 38 Perpres 16 tahun 2018 pada ayat 5

Penunjukan langsung dapat dilakukan untuk keadan tertentu.

Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu meliputi:

  1. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  2. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungansaksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presidenbeserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan / diperhitungkan sebelumnya.
  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  5. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaanbenih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
  6. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
  7. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan olehpemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau
  8. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.

Pengadaan pun tidak cukup juga dengan e-purchasing sampai dengan tender, tidak semua prosedur itu memenuhi maka ada pengadaan yang dikecualikan ( Peraturan LKPP nomor 5 tahun 2021).

Setelah identifikasi kebutuhan berikutnya adalah identifikasi penyedia ?

  1. dalam best practise nya siapa penyedianya
  2. ijin usaha dan KBLI yang sesuai
  3. untuk sekian volume, sebaiknya level penyedia yang mana yaitu  apakah produsen / distributor / pengecer dsb
  4. barang telah ada atau harus dibuat / dipesan
  5. dapat diselesaikan satu penyedia atau kerjasama penyedia atau subkon
  6. kinerja penyedia
  7. perlukah penyedia presentasi produr /jasa
  8. dst

Berikutnya perlu melakukan  Analisis Pasar , terutama  terhadap kondisi-kondisi sebagai berikut  :

  • Pengadaan item yg belum pernah dilaksanakan (pengadaan perdana).
  • Jeda waktu yang relatif lama atas Analisis Pasar yang telah dilakukan.
  • Perubahan pasar dan teknologi.
  • Besarnya jumlah belanja.
  • Besarnya dampak terhadap organisasi.

Terakhir jangan lupa kecukupan anggaran dan mitigasi risiko

  1. PPK memiliki anggaran untuk kegiatan perjalanan, rapat dan membentuk tim

PPK bukan superman tetapi yg mampu membentuk supertim dan mampu melakukan koordinasi dengan APIP, BPKP, LKPP, Kementerian terkait dan aparat penegak hukum

  1. Melakukan mitigasi risiko dengan menegaskan peran tim teknis, tim pendampingan APIP/LKPP dan konsultan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *