Pada dasarnya keterlambatan progres fisik disebabkan 3 hal yaitu:
· Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang terjadi akibat kelalaian Penyedia. Dalam hal keterlambatan akibat kelalaian Penyedia, maka kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan Kontrak Kritis;
· Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang terjadi akibat kahar. Dalam hal keterlambatan akibat kahar, maka diberlakukan ketentuan tentang keadaan kahar sesuai dengan yang tertuang dalam SSUK;
· Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang terjadi akibat Pengguna Jasa. Dalam hal keterlambatan akibat Pengguna Jasa, maka diberlakukan peristiwa kompensasi.