MASA PEMELIHARAAN

Masa pemeliharaan  yaitu sejak serah terima pertama ( PHO) s.d. serah teima kedua ( FHO ).

Untuk pekerjaan konstruksi di sarankan masa pemeliharaan adalah minimal 12 bulan.

Setelah  terima pertama ( PHO ), penyedia pekerjaan konstruksi permanen agar menyerahkan rencana kerja untuk masa pemeliharaan, dan agar dibuat kesepakatan untuk kunjungan PPK/Tim/konsultan, yaitu kunjungan  ke satu dan kedua,  kunjungan PPK dengan tim/konsultan sebelum FHO,  kunjungan untuk memeriksa dan serah terima kedua. 

Setiap kekurangan pekerjaan atau cacat mutu yang terjadi sebelum tanggal berakhir pelaksanaan kontrak, bila dikerjakan di masa pemeliharaan maka dikenakan denda keterlambatan.

Sedangkan cacat mutu yang muncul dalam masa pemeliharaan akan dikenakan denda keterlambatan bila dikerjakan melebihi sekian hari yang telah dinyatakan sesuai di kontrak.

Dalam serahterima pertama, konsultan pengawas bangunan Gedung atau konsultan MK bangunan Gedung dapat dibayar maksimal 90% maka untuk 10% dibayar bila masa pemeliharaan telah selesai ( PP 16 tahin 2021 ).

Pembayaran 10%  untuk konsultan pengawas / konsultan MK ini bila melebihi tahun anggaran, sering menjadi pertanyaan ketika tidak di atur dalam mekanisme aturan pembayaran, saran bila dibayar terlebih dulu sampai 100%, agar dilakukan minimal ada jaminan asuransi/bank.

Untuk konsultan konstruksi pengawas non bangunan Gedung, tergantung yang tertulis di kontrak. Bila PPK dan atau tim tidak memiliki kompetensi dan waktu maka dapat ditulis di kontraknya mengenai kewajiban masa pemelihararaan.

Contoh :

Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.

Besaran denda keterlambatan atas perbaikan cacat mutu sebesar 1‰ (satu permil) per hari keterlambatan perbaikan dari nilai biaya perbaikan pekerjaan yang ditemukan cacat mutu.

Bila penyedia tidak melakukan pemeliharaan maka jaminan pemeliharaan dapat dicairkan untuk perbaikan dan diproses daftar hitam.

Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 35

  • Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand Over).
  • Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan
  • Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.

 

Peraturan Kepala LKPP 12 tahun 2021

8.2 Masa Pemeliharaan (apabila dibutuhkan)

  1. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
  2. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.
  3. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah Penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
  4. Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
  5. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan, serta Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
  6. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai Pembiayaan/Pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan kepada Kas Negara.
  7. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima akhir.
  8. PA/KPA mengalokasikan anggaran untuk keperluan operasional PPK selama masa pemeliharaan oleh Penyedia.
  9. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi

  1. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
  2. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.
  3. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah Penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
  4. Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan.
  5. Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
  6. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan, serta Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
  7. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai Pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan kepada Kas Negara.
  8. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima akhir.
  9. PA/KPA mengalokasikan anggaran untuk keperluan operasional PPK selama masa pemeliharaan.
  10. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *