Prosedur ( dokumen ) Pengadaan

Standar dokumen pengadaan atau model dokumen pengadaan berpedoman pada Peraturan LKPP No 12 tahun 2021 dan untuk pengadaan pekerjaan konstruksi serta konsultan konstruksi agar merujuk juga kepada SE Menteri PUPR 18 tahun 2021

SE Menteri PUPR. NO. 18 tahun 2021  Tentang  Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan  Persiapan Pemilihan Untuk  Pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.

Proses pengadaan pekerjaan konstruksi sekarang ada relaksasi, contoh peralatan utama hanya disyaratkan 6 jenis. Setiap jenis maksimal 3 alat.

Namun ketika berkontrak kebutuhan peralatan utama memerlukan 9 jenis, maka harus disediakan 9 jenis peralatan utama.

Selanjutnya bila berkontrak kebutuhan peralatan utama memerlukan untuk jenis tertentu memerlukan  misal lebih dari 3 alat, yaitu 7 alat, maka harus disediakan 7 alat.

Untuk aspek SMKK merujuk pada Permen PUPR 10 2021 dan SE Menteri PUPR 10 2022

Klarifikasi kewajaran harga merujuk pada

  1. SE Menteri PUPR NOMOR 19/SE/M/2021

Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Pekerjaan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

  1. Peraturan LKPP no 4 tahun 2022. tenting Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi

Repeat Order merujuk pada

  1. Surat Edaran Menteri Pupr  Nomor 20 /SE/M/2021
    Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

2. SE LKPP No 3 tahun 2022

tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi.

 

Standar dokumen penngadaan atau model dokumen pengadaan yang menjadi dokumen pemilihan  menjadi dasar hukum para pihak dalam pelaksanaan pemilihan penyedia/ tender.  Dokumen pemilihan agar dipelajari oleh penyedia. Bila penyedia ada pertanyaan agar disampaikan di penjelasan tender.

Jangan sampai ketika sudah ditetapkan pemenang, penyedia protes dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan.

Untuk PPK atau Pokja Pemilihan jangan mensyaratkan yang berlebihan dalam document pemilihan, seperti surat dukungan  yang hanya dipenuhi oleh satu penyedia. Disyaratkan saja dalam syarat syarat kontrak.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *