PERISTIWA KOMPENSASI

Akibat peristiwa kompensasi tidak harus ( tidak otomatis) menambah waktu pelaksanaan kontrak atau menambah harga kontrak.  Akibat peristiwa kompensasi dapat terjadi sebagai berikut :

  1. Tidak mempengaruhi tahapan pekerjaan lain atau pekerjaan berikutnya.
  2. Mempengaruhi pekerjaan lain atau berikutnya tetapi waktu pelaksanaan kontrak tetap atau tidak bertambah
  3. Mempengaruhi pekerjaan lain atau berikutnya serta waktu pelaksanaan kontrak perlu ditambah
  4. Mempengaruhi pekerjaan lain atau berikutnya serta waktu pelaksanaan kontrak perlu ditambah dan atau harga kontrak bertambah

Penyedia harus menyampaikan kejadian kompensasi secara tertulis dengan waktu dibatasi sejak kejadian.

MDP LKPP dari Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021

Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:

  1. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
  2. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
  3. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
  4. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
  5. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
  6. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
  7. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak; atau
  8. ketentuan lain dalam SSKK.

Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.

Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.

Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.

Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.

 

   CONTOH :

SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KOMPENSASI

No. :

Tanggal   :

Berdasarkan surat penyedia  tanggal …… nomor…….  untuk kontrak tanggal….. nomor…… bahwa telah terjadi keadaan ………….. …… pada tanggal ….. ….yang dapat menimbulkan peristiwa kompensasi.

Kejadian dan bukti (terlampir) telah dinilai oleh  ( team teknis/ konsultan pengawas / PPK ), dengan perhitungan/penilaian terlampir  dan penyedia sepakat sehingga  : ( pilih salah satu)

  1. Tidak mempengaruhi tahapan pekerjaan lain atau pekerjaan berikutnya, namun perlu ada revisi RMPK
  2. Mempengaruhi pekerjaan lain atau berikutnya tetapi waktu pelaksanaan kontrak tetap atau tidak bertambah, namun perlu ada revisi RMPK.
  3. Mempengaruhi pekerjaan lain  dan atau pekerjaan berikutnya serta waktu pelaksanaan kontrak perlu ditambah dań tidak dikenakan denda ketermlambatan, sehingga kontrak perlu diadendum.
  4. Mempengaruhi pekerjaan lain dan atau pekerjaan berikutnya serta waktu pelaksanaan kontrak perlu ditambah  dań tidak dikenakan denda ketermlambatan, dań atau harga kontrak bertambah, sehingga kontrak perlu diadendum.

           PPK

            tanda tangan

            ……..

One Reply to “PERISTIWA KOMPENSASI”

  1. klw ada ganti rugi, uang siapa utk yg utk mbayar ganti rugi tsb ?
    apa uang pribadi pejabat yg berwenang?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *