Personel Manajerial di Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

SYAAT TENDER

Personel manajerial di Model Dokumen Pengadaan

( Peraturan. LKPP nomor 12 2021 )

  • Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/3/Ahli Keselamatan Konstruksi;
  • Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan:

Manajer Pelaksanaan/Proyek,

Manajer Teknik,

Manajer Keuangan, dan

Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi;

  • Personel manajerial sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas hanya disyaratkan disyaratkan 1 (satu) orang untuk masing-masing jabatan, kecuali:
  • Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 (dua) personel; dan
  • Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (sepuluh puluh miliar rupiah) manajer teknis disyaratkan paling banyak 3 (tiga) personel.
  • Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT) untuk setiap personel manajerial yang disyaratkan, kecuali untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja;
  • Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  

  • Persyaratan SKA/SKT diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    • kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; dan
    • kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKT;
  • Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil, sedang, dan besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
  • Risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan:
    • Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
    • Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
  • Risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan:
  • Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
  • Ahli Utama K3 Konstruksi/Ahli Utama Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman; dan
  • Risiko keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf (a), huruf (b), dan huruf (c)berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Persyaratan pengalaman untuk personel manajerial selain Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi memperhatikan ketentuan:
  • Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha kecil dengan nilai HPS paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 2 (dua) tahun.
  • Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 4 (empat) tahun;
  • Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 (lima) tahun;
  • Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 8 (delapan) tahun; dan
  • Untuk tender pekerjaan kompleks, pengalaman yang disyaratkan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

EVALUASI  TENDER

Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:

  • Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi  dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan.
  • Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personel dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi.
  • Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja.
  • Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat  Penandatangan
  • Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
  • Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
  • Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
  • Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  • Penilaian pengalaman Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  • Penilaian pengalaman manajer keuangan dilakukan terhadap pengalaman mengelola keuangan;
  • Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan:
    • Daftar riwayat pengalaman kerja; atau
    • Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatangan Kontrak.
  1. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur;
  2. Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut sudah tidak terikat pada paket lain;
  3. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, dikecualikan dengan syarat:
  • Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/General Superintendent (GS) dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket bersamaan;
  • Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; atau
  • Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat.

BERKONTRAK DAN SERAH TERIMA LAPANGAN

  • Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • bukti sertifikat kompetensi:
  • personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau
  • personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
    • bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan;
    • perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
    • melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan
    • pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian.

Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan

SE PUPR NOMOR 18 TAHUN 2021 

MDP LKPP dikoreksi oleh SE ini sebagai berikut ( disarankan untuk membaca SE nya ) :

Pokja Pemilihan tidak melakukan evaluasi terhadap Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

a. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Pokja Pemilihan terkait SKK adalah:

1)  Pokja Pemilihan tidak mensyaratkan peserta harus menyampaikan SKK personel manajerial dalam dokumen penawaran.

2)  SKK tidak dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi.

.

Pokja Pemilihan menyesuaikan ketentuan pada bab Instruksi Kepada Peserta menjadi sebagai berikut:

Setiap tenaga ahli, teknisi/analis, dan operator yang akan melaksanakan pekerjaan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dibuktikan pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel.

Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilihan.

Dalam hal Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dapat dibuktikan sesuai yang disyaratkan dalam LDP, maka pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel:

  1. PPK meminta Penyedia untuk mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
  2. Penyedia wajib mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

    Pokja Pemilihan menyesuaikan ketentuan personel manajerial yang diusulkan, menjadi sebagai berikut:

    1. Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1(satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka pesertayang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan.
    2. Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan pada tender yangberbeda, maka:
      1. 1)  dilakukan klarifikasi kepada personel yang bersangkutan secaralangsung, untuk memastikan yang bersangkutan memangdiusulkan oleh peserta;
      2. 2)  apabila benar diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta padatender yang berbeda, evaluasi dilanjutkan.
    3. Evaluasi personel manajerial pada pekerjaan konstruksi, dilakukandengan ketentuan:
      1. 1)  Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedangbekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat digugurkan apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut masih terikat kontrak pada paket lain;
      2. 2)  Ketentuan tidak sedang bekerja pada paket pekerjaan lain sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikecualikan dengan syarat:
        1. a)  Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/Manajer Proyek/General Superintendent (GS) dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket bersamaan;
        2. b)  Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; atau
        3. c)  Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat.
    1. Ketentuan hanya dapatditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, dikecualikan dengan syarat:
      1. 1)  Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/Manajer Proyek/General Superintendent (GS) dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket bersamaan;
      2. 2)  Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; atau
      3. 3)  Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat.

 

One Reply to “Personel Manajerial di Pengadaan Pekerjaan Konstruksi”

  1. yang menentukan personil tsb akan di tempatkan di paket mana, pokja atau rekanan penyedia jasa pak ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *