PERLUKAH KLARIFIKASI ALAMAT TEMPAT USAHA PENYEDIA?

Pengadaan di Indonesia, untuk pejabat pengadaan atau pokja pemilihan banyak dititipin peran.

Contoh untuk peran ketaatan pajak, maka pokja perlu mengecek penyedia apakah memiliki NPWP, SPT tahunan dan sekarang KSWP ( konfirmasi status wajib pajak )

Menurut saya harusnya cukup memiliki NPWP, bahkan kebenaran NPWP atau ketaatan pajak dari penyedia, adalah urusan penyedia dengan kantor pajak, bukan urusan nya pejabat pengadaan atau pokja pemilihan, itu pendapat saya.

Demikian juga untuk kebenaran ijin usaha dan tempat usaha, seharusnya itu peran dari kantor pemberi perijinan usaha. Ketika diberi ijin usaha, tentunya harus sudah memenuhi syarat terbitnya ijin. Yang terjadi pokja perlu juga ikut mengecek kebenaran tempat usaha, jadinya kita seperti meragukaan peran dari kantor pemberi perijinan.

Haruskah pejabat pengadaan atau pokja pemilihan mengecek tempat usaha ?

Jawaban saya tidak perlu, karena pejabat pengadaan atau pokja pemilihan, bukan lembaga pemberi perijinan.

Namun demikian dinamika pengadaan tidak seindah pendapat saya. Demi keberhasilan pelaksanaan kontrak  dan mencegah permasalahan benturan kepentingan atau benturan penyimpangan keinginan, banyak praktisi pengadaan memandang perlu menilai kebenaran tempat usaha.

Sedangkan diberbagai peraturan diminta kepada pejabat pengadaan atau pokja pemilihan, untuk BILA DIPERLUKAN , artinya tidak harus, agar mengecek tempat usaha, karena tidak cukup informasi yang disampaikan oleh penyedia di data penawarannya saja.

Ini semakin diperlukan bila

  1. Penyedia baru
  2. Penyedia lamanamun baru pertama kali sebagai pemenang
  3. Penyedia dari luar kota, yang tidak diketahui kinerjanya
  4. Pengadaan dengan nilai besar
  5. Pengadaan yang masih memerlukan proses pembuatan barang/jasa
  6. Akte perusahaan yang baru saja berubah atau pecah kongsi
  7. Penyedia yang pindah alamat
  8. Pengadaan yang sering bermasalah

 

Mungkin tidak diperlukan bila

  1. Sudah terverifikasi dalam SIKAP
  2. Sudah beberapa kali berkontrak tidakbermasalah
  3. Reputasi penyedia dalam bisnis sudah dikenal baik

 

Masalahnya  untuk  pelaksanaan klarifikasi ini,   diperlukan biaya dan waktu.

Lebih sering masalah ini di ketersediaan anggaran (biaya), karena tidak tersedia anggaran atau anggaran perjalanan dinas kurang.

Solusi bisa dilakukan dengan zoom dan direkam, atau melalui  komunitas pbj dengan mencari informasi pada pokja setempat dengan penyedia.

Silakan tulisan saya ini untuk  menjadi pertimbangan.

Selanjutnya

Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021

Pembuktian Kualifikasi

Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta pemilihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi, dengan mengundang dan memverifikasi/mengklarifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau SIKaP yang disediakan dengan dokumen asli. Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring kepada Peserta Pemilihan/Calon Pemenang. Dalam hal diperlukan atau apabila tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring, pelaksanaan pembuktian kualifikasi dapat dilakukan secara luring/tatap muka.

Dalam hal data kualifikasi telah terverifikasi dalam SIKaP, pembuktian  kualifikasi tidak diperlukan, kecuali terdapat pembaharuan data kualifikasi berdasarkan data yang disampaikan penyedia.

Pokja Pemilihan dapat melakukan verifikasi/klarifikasi kepada penerbit dokumen asli, kunjungan lapangan terhadap kebenaran lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya), tenaga kerja, dan peralatan. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan kualifikasi peserta dengan alasan kesalahan yang tidak substansial (contoh kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, dokumen tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak distempel).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *