Kewajiban Menggunakan E-katalog Konstruksi, ?

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi MelaluEi -Purchasing bertujuan untuk mendorong belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui Katalog Elektronik dan mendorong peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Elektronik.

Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk mendorong dan memprioritaskan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode pemilihanE-Purchasing. Dalam hal suatu pengadaan barang/jasa belum dapat dibelanjakan melalui Katalog Elektronik menggunakan metode E-purchasing maka pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode pemilihan penyedia yang lain sebagaimana yang tercantum pada Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

E-Purchasing memberikan manfaat proses pemilihan penyedia yang lebih ringkas (sehingga relatif cepat) dan tercatat secara otomasi (termasuk detail penawaran penyedia) dan proses transparansi pengadaan barang/jasa dapat mencapai ke level detail serta real time.

Dalam memanfaatkan opsi E-Purchasing khususnya Katalog Elektronik Sektor Konstruksi, perlu mengantisipasi dan/atau mitigasi risiko atas berbagai kemungkinan dan kondisi di lapangan serta mengingat harus tetap mengikuti peraturan jasa konstruksi, seperti penerapan SMKK dsb.

Perlu diikuti dengan kompetensi teknis konstruksi bagi pengguna Katalog Elektronik (Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Penyedia/Pelaku Usaha) yang memadai. Apabila kompetensi teknis pengguna belum memadai dan/atau pekerjaan konstruksi bersifat kompleks, maka disarankan agar menggunakan metode pemilihan selainE-Purchasing melalui Katalog Elektronik.

Katalog Elektronik Sektor Konstruksi sudah banyak diimplementasikan sejak tahun 2019 khususnya pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Terkait dengan ketentuan Pasal 50 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, perlu disampaikan bahwa tindak lanjut atas kewajiban pelaksanaanE-Purchasing melalui Katalog Elektronik masih bersifat terbatas. Sebagai contoh, salah satu komoditas yang telah ditetapkan (wajib belanja E-Purchasing melalui Katalog Elektronik) adalah Obat (ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI). Sedangkan E-Purchasing Katalog Sektor Konstruksi belum bersifat wajib.

Spesifikasi dan harga produk pekerjaan konstruksi yang ditayangkan pihak Penyedia pada Katalog Elektronik belum bersifat final. Calon Penyedia dan Calon Pembeli dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) dapat menyepakati spesifikasi yang dibutuhkan melalui proses negosiasi atau penyusunan dokumen mini kompetisi.

Sepanjang diatur dalam klausul kontrak/pesanan, maka dapat dilakukan addendum kontrak sebagaimana halnya kontrak konstruksi yang proses pemilihan penyedianya diselenggarakan melalui proses Tender, Tender Cepat atau Pengadan Langsung.

Prinsipnya, E-Purchasing melalui Katalog Elektronik membuka ruang/peluang pesanan/pembelian berulang kali dengan ketentuan tidak bertentangan dengan ketentuan/kebijakan penggunaan anggaran Negara/Daerah.

Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah memperhatikan Etika Pengadaan yang salah satunya adalah dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi, atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya agar dibaca SE LKPP no 3 tahin 2024 !!!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *