Dicari cari kesalahan prosedur ?

Dicari cari kesalahan prosedur ?

Habis energi dari ribuan pengelola Pengadaan yaitu ASN yang memproses perikatan belanja daerah dan negara, dengan dicari cari kesalahannya.

Itulah penerapan hukum pemberantasan korupsi, yang penulis duga, hanya dipraktekkan di Indonesia.

Kesalahan prosedural yang lingkup kesalahan administrasi, di takar sebagai kesalahan pidana korupsi.

Bukankah kesalahan prosedural dan adanya kerugian negara adalah perbuatan Tipikor ?

Kalau hanya salah prosedür dan ada kerugian negara, maka upayakan pengembalian kerugian negara, bukan ditindak sebagai perbuatan Tipikor. Kalau tidak ada perbuatan pidana, tapi ada kerugian negara, upayakan kembali kan pulihkan kerugian negara, Sebagaimana pasal 32 UU Tipikor.

Jangan sampai pemberantasan korupsi adalah kebanggaan memberantas kesalahan dan adanya kerugian negara, namun tidak ada perbuatan korupsi.

Apa itu korupsi … apakah adanya kesalahan prosedur dan kerugian negara adalah korupsi ???

Amin Sunaryadi menulis di  KataData.co,id dengan judul  “Amien Sunaryadi: Strategi Pemberantasan Korupsi Harus Diubah, Fokus pada Suap”  saya cuplik sebagai berikut :

Tindak pidana harus memenuhi dua unsur utama.
Pertama general element of crimes,

kedua statutory element of crimes.

Kebanyakan penegakan hukum hanya melihat statutory, unsur tindak pidana yang tertulis di UU: ”Setiap kerugian keuangan negara” dan ”menguntungkan diri sendiri”. Padahal, general element ini yang lebih penting.

General element ini adalah:

pertama, actus reus, ada perbuatan salah fisik.

Kedua, mens rea, niat jahat. Ini yang sering tidak dilihat. Mungkin karena tidak mengerti, atau tidak bisa mendapatkan alat bukti.

Ketiga, concurrency antara mens rea dengan actus reus. Keempat, causation, kerusakan yang diciptakan dari actus reus dan mens rea. Kalau saya mau menuduh orang melakukan kejahatan, saya harus buktikan niat jahat itu ada. Kalau tidak, orang yang merasa ini keputusan bisnis lalu terkena pasal tanpa memperhatian mens rea, jadi dipidana. Jadi ini debatable.

Lalu publik akan lihat, ternyata bukan kejahatan tapi ada kekeliruan dan kerugian. Tapi kok dianggap penjahat.

Penegakan hukum seperti ini tidak efektif untuk memberi pesan ke masyarakat. Tapi kalau yang dipidana adalah orang yang dilihat punya niat jahat oleh publik, maka akan memberikan efek yang bagus. Yang jahat masuk penjara, tidak debatable.

 

Hadiri bimtek MSTC di Palembang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *