PENAWARAN ATAU KONTRAK DENGAN HARGA SATUAN TIMPANG

HARGA SATUAN TIMPANG adalah harga satuan di suatu item dari  penawaran Penyedia yang nilainya lebih besar dari 110%  dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, yang setelah dilakukan klarifikasi yang sesuai dengan harga pasarnya adalah harga satuan di HPS      (sehingga harga penawarannya dinilai timpang, tidak sesuai dengan kenyataan Harga pasarnya)

Evaluasi Harga Satuan Timpang

  1. Untuk kontrak lumsum Pokja Pemilihan TIDAK PERLU melakukan klarifikasi harga terhadap item-item yang ditawarkan, hanya menial secara keseluruhan Nilai penawaran adalah wajar atau secara total Nilai penawaran dibawah  HPS.
  2. Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap item-item yag memiliki harga satuan yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS.
  3. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang.
  4. Apabila setelah dilakukan klarifikasi dengan Harga pasar, bahwa Harga Satuan tersebut dinyatakan timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai daftar kuantitas dan harga. Jika dalam pelaksanaan kontrak nanti, terjadi penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap tambahan volume tersebut berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam HPS.
  5. apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang;
  6. bila ada Harga satuan timpang maka tidak dapat menggugurkan penawaran.
  7. Dalam evaluasi penawaran, harga satuan timpang tidak dinegosiasi, kecuali bila hanya satu penyedia yang menawar

 

Dalam pelaksanaan kontrak

  1. Bila ada penambahan volume dalam pelaksanaan kontrak, untuk harga yang dinyatakan TIDAK timpang, maka untuk volume tambahannya agar dilakukan sesuai harga penawaran.
  2. Bila ada penambahan volume dalam pelaksanaan kontrak, untuk harga yang dinyatakan timpang, maka untuk volume tambahannya agar dilakukan sesuai harga HPS
  3. Bila ada pemutusan kontrak, pembayaran kontrak secara nilai keseluruhan yang dibayar agar  dengan harga yang wajar, dengan adanya item yang timpang, agar diperhatikan bahwa secara keseluruhan adalah harga yang wajar, bila tidak wajar perlu dinegosiasi untuk harga yang timpang.

 

Audit pelaksanaan kontrak

  1. agar dinilai bahwa pembayaran telah dilakukan berdasar prestasi pekerjaan yang sesuai volume atau gambar, sesuai mutu dan harga secara total adalah wajar.
  2. Adanya harga timpang tidak masalah, bila harga secara total adalah wajar.
  3. Harga satuan timpang perlu diperhatikan bila ada tambahan volume untuk item yang harga nya timpang, yaitu untuk tambahan volumenya apakah sesuai harga HPS atau harga. Negosiasi
  4. Dalam hal ada pemutusan kontrak dengan prestasi tidak mencapai 100%, apakah nilai pembayaran secara total apakah Harga pembayaran wajar sesuai prestasinya, jangan sampai terbayar yaitu yang dominan adalah dari item yang timpang saja, sedangkan yang tidak timpang tidak dikerjakan.

Referensi Peraturan

Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021

Hadiri Bimtek di Jakarta atau di Mataram NTB

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *