Berdasar Permen PUPR 10 tahun 2021, disebutkan sebagai berikut :
PPK dapat melimpahkan sebagian atau keseluruhan fungsi pengawasan kepada pihak/tim yang ditunjuk oleh PPK yakni Direksi Teknis atau Konsultan Pengawas,
Rincian tugas dan tanggung jawab pengawasan sebagai berikut:
- a) melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
- b) memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
- c) melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan;
- d) melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan;
- e) melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja;
- f) menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat;
- g) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
- h) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- i) mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
- j) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
- k) melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia;
- l) menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan secara periodik; dan
- m) melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan
Tulislah hal-hal tersebut dalam KAK ( Kerangka Acuan Kerja ) konsultan pengawasan, ditulis di rancangan kontrak konsultan pengawasan dan menjadi klausul kontrak onsultan pengawasan.
Mari ikuti bimtek MSTC
di Makasar Sulsel, Batu Jatim, Bandung dan Bali