Prosedur pembayaran untuk katalog versi 6

Perhatian : Artikel dibawah ini tidak konek dengan setiap peraturan yang terkait dan terkini,

Ketentuan Pembayaran

    1. Metode pembayaran yang dapat digunakan oleh Pembeli akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) pemerintah di Indonesia dan/atau sebagaimana diatur secara teknis dalam Katalog Elektronik oleh Pengelola Katalog Elektronik. Pengelola Katalog Elektronik berhak untuk menangguhkan dan/atau menonaktifkan suatu layanan metode pembayaran di Katalog Elektronik apabila terjadi kendala teknis dan/atau kendala lainnya tanpa pemberitahuan/persetujuan dari Pengguna.
    1. Proses pembayaran atas pembelian Produk segera dilakukan oleh pejabat yang berwenang setelah BAST ditandatangani oleh Pembeli dan Penyedia serta setelah seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh Pengelola Katalog Elektronik dan/atau ketentuan hukum yang berlaku dipenuhi oleh Pembeli dan Penyedia.
    1. Pembayaran diberikan kepada Penyedia melalui kanal pembayaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    1. Dalam rangka pelaksanaan proses pembayaran, Penyedia bersedia untuk menggunakan nomor rekening dari bank yang sudah termasuk dalam daftar peserta BI-FAST yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
    1. Penyedia wajib untuk memastikan dan menjamin bahwa nomor rekening yang digunakan dalam proses transaksi pembayaran Pengadaan Barang/Jasa di Katalog Elektronik (E-Purchasing) adalah benar milik Penyedia. Apabila ada kesalahan atau ketidaksesuaian atas nomor rekening yang diberikan Penyedia kepada Pengelola Katalog Elektronik atau yang dimasukkan di Katalog Elektronik, maka seluruh akibat atas kesalahan atau ketidaksesuaian nomor rekening tersebut akan menjadi tanggung jawab Penyedia.
    1. Pembeli wajib memastikan bahwa nomor rekening bank dan/atau data Penyedia lainya yang dibutuhkan untuk proses pembayaran sudah terdaftar di SAKTI. Dalam hal nomor rekening bank dan/atau data Penyedia lainnya yang dibutuhkan untuk proses pembayaran belum terdaftar di SAKTI, maka Pembeli wajib untuk melakukan pengkinian data tersebut di SAKTI.
    1. Penyedia akan dibuatkan sebuah nomor Kode Pembayaran dan Kode Pembayaran tersebut hanya dapat dipergunakan untuk keperluan transaksi di dalam Katalog Elektronik.
    1. Pembeli wajib melakukan Reservasi Pembayaran terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran kepada nomor Kode Pembayaran. Dalam hal ini, Pembeli wajib melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan di Katalog Elektronik. Apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan, maka Pembeli harus mengulang proses Reservasi Pembayaran.
    1. Pembeli dilarang untuk melakukan pembayaran apabila belum melakukan Reservasi Pembayaran. Segala akibat yang terjadi dikarenakan oleh kesalahan Pembeli yang melakukan pembayaran tanpa melakukan Reservasi Pembayaran akan menjadi tanggung jawab Pembeli sepenuhnya dan Pembeli melepaskan Pengelola Katalog Elektronik dari segala tuntutan yang diajukan dan/atau seluruh kerugian yang ditimbulkan.
    1. Penyedia akan dikenakan Meterai Elektronik apabila nominal transaksi di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah), biaya Tanda Tangan Elektronik, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) (apabila ada), biaya yang dikenakan atas metode dan/atau proses pembayaran (apabila ada), dan biaya lainnya (apabila ada).
    1. Pembayaran atas biaya Meterai Elektronik dan biaya Tanda Tangan Elektronik akan dibayarkan secara mandiri oleh Penyedia kepada penyedia jasa layanan terkait yang bekerja sama dengan Katalog Elektronik.
    1. Pembeli akan dikenakan biaya atas Produk, biaya pengiriman (apabila ada), biaya asuransi pengiriman (apabila ada), dan biaya lainnya (apabila ada).
    2. Dalam hal timbulnya biaya transfer antar bank (interbank) dalam proses pembayaran, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab dari para pihak yang melakukan transaksi berdasarkan Surat Pesanan dan bukan menjadi tanggung jawab Pengelola Katalog Elektronik.
    1. Proses pembayaran kepada Penyedia akan dilakukan setiap hari dengan waktu operasional tertentu sesuai dengan yang ditentukan oleh Pengelola Katalog Elektronik dengan rincian sebagai berikut:

Pada hari berkenaan (H+0)
Penyaluran dana akan dikirim pada hari berkenaan apabila MIP menerima pembayaran dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada pukul 00.00 hingga Pukul 14.00 WIB; dan

Pada hari berikutnya (H+1)
Penyaluran dana akan dikirim pada hari berikutnya apabila MIP menerima pembayaran dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu setelah pukul 14.01 hingga pukul 23.59 WIB.

    1. Bendahara Umum Negara (BUN) atau Bendahara Umum Daerah (BUD) akan melakukan proses distribusi pembayaran langsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, atas beban APBN/APBD, sesuai dengan proses bisnis yang disepakati antara Pengelola Katalog Elektronik, dan Bendahara Umum Negara (BUN) atau Bendahara Umum Daerah (BUD).
    2. Setelah melakukan penandatanganan BAST, Pembeli wajib untuk mencocokan setiap Produk yang dibeli terhadap BAS/CoA yang sudah terdaftar di SAKTI untuk proses pertukaran data dengan SAKTI. Ketentuan lebih lanjut terkait pertukaran data akan diatur lebih lanjut oleh Pengelola Katalog Elektronik.
    1. Ketentuan lainnya terkait Pembayaran kepada Penyedia akan dilakukan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam ketentuan terkait Katalog Elektronik atau ketentuan lainnya oleh Pengelola Katalog Elektronik.

Ketentuan Harga, Pajak dan Biaya Lainnya

    1. Harga Barang dan biaya layanan yang ditampilkan di Katalog Elektronik sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (apabila ada), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (apabila ada).
    1. Pembayaran atas harga Barang dan/atau Jasa ke Penyedia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau biaya lainnya sesuai dengan ketentuan Katalog Elektronik dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia.
    1. Pengelola Katalog Elektronik yang diwakili oleh MIP dapat mengenakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Penyedia terkait penggunaan Katalog Elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia
    1. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di luar tarif 11% (sebelas persen) atau 0% (nol persen), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka metode pembayaran yang dapat digunakan dalam transaksi pada Katalog Elektronik akan terbatas sejauh yang diatur oleh Pengelola Katalog Elektronik dalam sistem Katalog Elektronik.
    1. Ketentuan pajak atas harga Produk dan/atau biaya lainnya yang dikenakan dalam transaksi Pengadaan Barang/Jasa di Katalog Elektronik (E-Purchasing) akan dikenakan sesuai dengan ketentuan Katalog Elektronik, Peraturan Menteri Keuangan terkait dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia.
    1. Dalam kaitannya dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Bebas pada Katalog Elektronik, untuk saat ini diatur sebagai berikut:
      1. Transaksi Barang/Jasa di Katalog Elektronik yang dikirimkan ke Kawasan Bebas tetap akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, secara teknis:
        1. Invoice yang diterbitkan akan sama dengan invoice yang diterbitkan untuk transaksi di luar Kawasan Bebas.
        2. Pengelola Katalog Elektronik tidak menerbitkan dokumen khusus atau dokumen tambahan terkait dengan transaksi di Kawasan Bebas.
        3. Pengelola Katalog Elektronik tidak membedakan antara wilayah Kawasan Bebas dan wilayah Indonesia lainnya, dan tidak menerapkan perlakuan khusus atas transaksi tersebut di Katalog Elektronik diantaranya terkait identifikasi lokasi.

Jika ada Pembeli dan/atau Penyedia yang ingin melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas Kawasan Bebas maka Pembeli dan/atau Penyedia terkait dapat melakukan transaksi melalui Katalog Elektronik versi sebelumnya dengan ketentuan pengenaan pajak merujuk pada ketentuan yang berlaku untuk area Kawasan Bebas.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *