SUB KONTRAK di Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Berdasar  Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 sebagai berikut :

Persyaratan  pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan:

  1. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan
  2. Bagian pekerjaan konstruksi yang wajib disubkontrakkan yaitu:

1)  Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan:

a)  Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;

b)  Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU;

2)  Sebagian pekerjaan konstruksi yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kualifikasi kecil dengan ketentuan:

a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU.

Evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan baik untuk pekerjaan utama maupun pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.

Bagaimana bila Penyedia melakukan subkontrak tidak sesuai kontrak atau tidak seijin PPK ?

Dalam MDP Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 disebutkan sebagai berikut :

Apabila Penyedia melanggar ketentuan subkontrak maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
Bagaimana bila pinjam bendera ? Bisa diproses perdata, pidana  dan tipkor
Jangan PINJAM BENDERA ya dik..

 

Ikuti kelas zoom webinar bulan Desember 2024, hanya Rp 85 ribu

mendapat 7 webinar. ( yang berminat  hubungi admin HP 0812-8589-9262)

Pembahasan katalog Versiii 6

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *