Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir TA 2024.
a. Dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa berdasarkan BAST dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai konstruksi dalam pekerjaan sebesar nilai BAST.
b. Berdasarkan hasil penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap penyelesaian pekerjaan dimaksud, PPK dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan untuk penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Berdasarkan BAST penyerahan hasil pekerjaan pasca perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, SKPD terkait mencatat sebagai aset tetap pada utang belanja modal pada TA 2025.
d. Pelaksanaan pembayaran utang belanja modal sebagaimana dimaksud huruf c, dilakukan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat kendala dalam proses penatausahaan pelaksanaan belanja melalui SIPD RI pada akhir TA 2024 yang disebabkan permasalahan keterbatasan sarana dan prasarana pendukung di pemerintah daerah, dapat melakukan proses penatausahaan secara manual dan wajib melakukan perekaman kembali melalui SIPD RI, dengan tetap memperhatikan kesesuaian format dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SE Mendagri tanggal 13 Desember 2024
NOMOR 900.1.15.1/6658/SJ
TENTANG
PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN AKUNTANSI PENDAPATAN DAERAH DAN BELANJA DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN, SERTA PENGELOLAAN KAS DAERAH PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2024