Bagaimana tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK RI ( Badan Pemeriksa Keuangan RI ) yang memerintahkan penyetoran ke kas daerah apabila pihak yang bertanggung jawab tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan kerugian?
1. kepada yang bersangkutan diminta membuat SKTJM
2. Dalam SKTJM, disebutkan kemampuan membayar berapa kali berapa lama
3. Dalam hal yang bersangkutan tidak menjalankan SKTJM, maka akan ada upaya sita
4. Proses 1 sd 3 dipantau APIP