Analisis Harga Satuan Pekerjaan atau AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu di pekerjaan konstruksi.
Sekarang mengenai AHSP mengikuti Permen PUPR nomor 1 tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat .
Permen PUPR nomor 1 tahun 2022 berisi
- AHSP bidang umum;
- AHSP bidang sumber daya air;
- AHSP bidang bina marga; dan
- AHSP bidang cipta karya dan perumahan.
Dalam hal AHSP yang diperlukan belum terdapat pada bidangnya, penyusunan harga satuan pekerjaan menggunakan:
- AHSP pada kelompok bidangnya
- referensi lain berdasarkan pendekatan standar nasional Indonesia; atau
- perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis yang disetujui oleh pimpinan tinggi madya dan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.
Penggunaan AHSP pada Pekerjaan Konstruksi terintegrasi mengacu pada HSP Pekerjaan Konstruksi sejenis dan/atau tipikal yang telah dilaksanakan sebelumnya dan disesuaikan dengan kondisi karakteristik pekerjaan.
Penggunaan AHSP pada Pekerjaan Konstruksi secara swakelola maupun padat karya memperhatikan jenis pekerjaan, metode pelaksanaan, peralatan, kondisi lapangan, keterampilan, dan kebutuhan tenaga kerja.
Permen PUPR ini memperhitungkan biaya penerapan SMKK . Biaya Penerapan SMKK dimasukkan sebagai pokok pekerjaan tersendiri di dalam suatu Pekerjaan Konstruksi.
Peraturan Menteri Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum diganti dengan peraturan ini.
Silakan dibaca Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022