Berdasar Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 tahun 2024 disebutkan urutan sebagai berikut :
- Kesesuaian Spesifikasi Teknis
- Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
- Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi
- Harga Terbaik
Selanjutnya berdasar SE LKPP Nomor 3 tahun 2024 juga disebutkan bahwa proses dimulai dari Kesesuaian Spesifikasi Teknis
bolehkah artikel tentang tahapan e purchasing dishare lebih detail.sangat menarik
banyak pihak mengkhawatirkan proses ini rentan terjadi kolusi karena rekanan bisa ditunjuk berdasarkan kedekatan dengan PPK