Artikel

Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Tentang : PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN, PRASARANA, DAN PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 2022TENTANGPERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN, PRASARANA, DAN PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKITbertanggal  21 Des 2022 Pertimbangan kemampuan pelayanan rumah sakit harus didukung dengan ketersediaan bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, yang memenuhi persyaratan teknis untuk pemberian pelayanan kesehatan Baca Lagi

Honorarium Pengadaan Barang/Jasa di Pemda

PERPRES 33 TAHUN 2020 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan. 1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/ Baca Lagi

PERISTIWA KOMPENSASI

Akibat peristiwa kompensasi tidak harus ( tidak otomatis) menambah waktu pelaksanaan kontrak atau menambah harga kontrak.  Akibat peristiwa kompensasi dapat terjadi sebagai berikut : Tidak mempengaruhi tahapan pekerjaan lain atau pekerjaan berikutnya. Mempengaruhi pekerjaan lain atau berikutnya tetapi waktu pelaksanaan Baca Lagi

Pertanyaan tentang PPTK

  Apakah diperbolehkan PPTK merangkap sebagai Pejabat Pengadaan ? Apakah diperbolehkan Tim Pemeriksa kontrak merangkap sebagai Pejabat Pengadaan ? Jawabannya boleh, tidak ada larangannya selama PPTK tersebut memenuhi syarat dan kompetensi. Kita harus berubah lebih baik, bekerjaan tidak sekedar sebolehnya Baca Lagi