Artikel

Prosedur ( dokumen ) Pengadaan

Standar dokumen pengadaan atau model dokumen pengadaan berpedoman pada Peraturan LKPP No 12 tahun 2021 dan untuk pengadaan pekerjaan konstruksi serta konsultan konstruksi agar merujuk juga kepada SE Menteri PUPR 18 tahun 2021 SE Menteri PUPR. NO. 18 tahun 2021  Tentang Baca Lagi

KONSULTAN PENGAWAS KONSTRUKSI

Untuk konsultan pengawas konstruksi, kerangka acuan kerja dapat merujuk kepada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Untuk yang tidak tersedia berdasar SE Menteri PUPR Baca Lagi

REGULASI ATAU PERATURAN TERKAIT TKDN

  UU nomor 3 tahun 2014 Perindustrian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 08 September 2021 PP 29 tahun 2018 Pemberdayaaan Industri 4. Perpres 146 tahun 2015 Pelaksanaan Baca Lagi

Perubahan kontrak dikenal dengan istilah lain seperti Adendum kontrak

Perubahan kontrak dikenal dengan istilah lain seperti Adendum kontrak CONTOH PERUBAHAN KONTRAK   Nama Instansi     Perubahan Kontrak ke…. Nomor: ……………. Tanggal: ……………..     Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor                                             ………….. Tanggal: ………. dengan Penyedia …………… paket pekerjaan ………………………… ………………………….,  Surat Keputusan Baca Lagi

PENDAMPINGAN PENGADAAN DAN KONTRAK

Bila di tempat anda ada pengadaan atau pelaksaan kontrak yang perlu ada pendampingan maka dapat meminta pendampingan berdasar Keputusan Deputi IV LKPP  No. 2 tahun 2021 Pedoman Probity Advice Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Selanjjutnya mengenai personil pendampingan berdasar KEPUTUSAN DEPUTI  IV Baca Lagi

CACAT  MUTU

PERATURAN LKPP 12 TAHUN 2021 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Baca Lagi

MASA PEMELIHARAAN

Masa pemeliharaan  yaitu sejak serah terima pertama ( PHO) s.d. serah teima kedua ( FHO ). Untuk pekerjaan konstruksi di sarankan masa pemeliharaan adalah minimal 12 bulan. Setelah  terima pertama ( PHO ), penyedia pekerjaan konstruksi permanen agar menyerahkan rencana Baca Lagi