Masa Pemeliharaan
Berdasar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 Masa Pemeliharaan (apabila dibutuhkan) Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Baca Lagi