Evaluasi kewajaran harga bila penawaran lebih rendah dari 80%
Evaluasi atau klarifikasi penawaran dibawah 80% adalah untuk memastikan penyedia tidak rugi, bukan menanyakan sanggup atau tidak sanggup. Untuk PENGADAAN BARANG dan JASA LAINNYA berdasar Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 lampiran I pada halaman 79 Evaluasi Kewajaran Harga. Pokja Baca Lagi