SIAPA YANG BERTANDA TANGAN DARI PENYEDIA ?
Jangan sampai jual beli proyek atau pinjam bendera !!! Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ. Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Baca Lagi