Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang di kontrak pekerjaan konstruksi sering disebut PCM yaitu Pre Construction Meeting. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak selambat-lambatnya 7 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, Baca Lagi