BLU ATAU BLUD disebut dalam pasal 61
Dalam ayat 2 pasal 61 Perpres. 12 tahun 2021, tertulis sebagai berikut :
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.
Diubah menjadi :
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Kemudian ada tambahan ayat 1a
1a) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi.
Ayat 1 a dimaknai bahwa BLU/BLUD ada kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi.
Peraturan di bawah Perpres mengenai pengadaan yang dikecualikan yaitu Peraturan LKPP nomor 5 tahun 2021. Apakah Peraturan LKPP, akan berubah sehubungan adanya perubahan perpres 46 tahun 2025, kita tunggu saja.
Mari hadiri Bimtek berkaitan dengan BLU / BLUD di Semarang