BAGAIMANA BLU ATAU BLUD , TERKAIT PERPRES 46 TAHUN 2025. ?

BLU ATAU BLUD disebut dalam pasal 61

Dalam ayat 2 pasal 61 Perpres. 12 tahun 2021, tertulis  sebagai berikut :

Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

Diubah menjadi :

Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Kemudian ada tambahan ayat 1a

1a) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi.

Ayat 1 a dimaknai bahwa BLU/BLUD ada kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi.

Peraturan di bawah Perpres mengenai pengadaan yang dikecualikan yaitu Peraturan LKPP   nomor 5  tahun 2021. Apakah Peraturan LKPP, akan berubah sehubungan adanya perubahan perpres 46 tahun 2025, kita tunggu saja.

Mari hadiri Bimtek berkaitan dengan BLU / BLUD di Semarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *