KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 602/KPTS/M/2023 TENTANG BATAS MINIMUM NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI JASA KONSTRUKSI
Batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini dapat digunakan sebagai acuan penentuan batas minimum TKDN pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Contoh untuk
- Penataan, Pembangunan dan Rehabilitasi Bangunan Gedung dan Kawasan dengan minimum TKDN 45%
- Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi dengan minimum TKDN 35%
- Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar, Menengah, Madrasah dan Sekolah Keagamaan dengan minimum TKDN 45%
- Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Olahraga dengan minimum TKDN 60%
- Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Pasar dengan minimum TKDN 50%
- dst
BIMTEK TKDN di Surabaya