Beda konsultan perencanaan konstruksi dengan konsultan perancangan kontruksi

 

Yang kita pahami zaman dulu dengan konsultan perencanaan konstruksi, sekarang disebut konsultan perancangan kontruksi.

Apa itu konsultan perencanaan konstruksi dalam pengertian sekarang ini ? Apa pula pengertian konsultan perancangan kontruksi ?

Mari kita baca pasal 22 dan 47 dari PP 22 tahun 2021 sebagai berikut :

Pasal 22

(1) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 huruf a meliputi:

  1. pengkajian;
  2. perencanaan;
  3. perancangan;. . .
  4. pengawasan; dan/atau
  5. manajemen penyelenggaraan Konstruksi

 

(2) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b meliputi:

  1. survei;
  2. pengujian teknis; dan/atau
  3. analisis.

 

(3) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat [2) huruf c meliputi:

  1. pembangunan;
  2. pemeliharaan;
  3. pembongkaran; dan/atau
  4. pembangunan kembali.

 

(4) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 huruf d meliputi pekerjaan bagian tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lainnya.

(5) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I aTrat (2) huruf e meliputi:

  1. rancang dan bangun; dan
  2. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

 

Pasal 47

(1) Penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi meliputi kegiatan:

  1. pengkajian;
  2. perencanaan;
  3. perancangan;
  4. pengawasan;dan/atau
  5. manajemen penyelenggaraan Konstruksi.

 

(2) Kegiatan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menghasilkan dokumen yang berisi:

  1. identifikasi kebutuhan;
  2. tujuan kegiatan Pekerjaan Konstruksi;
  3. sistem penyelenggaraan Konstruksi; dan
  4. strategi dan program penyelenggaraan Konstruksi.

(3) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. studi kelayakan Bangunan Konstruksi dan analisis terkait dampak lingkungan; dan/atau
  2. analisis dampak lalu lintas.

(4) Kegiatan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:

a. pemilihan standar dan metode perancangan;
b. pelaksanaan perancangan; dan

c. penyajian hasil perancangan Konstruksi.

(5) Penyelenggaraan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data perencanaan dan data perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(6) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit meliputi:

  1. perhitungan;
  2. desain;
  3. spesifikasi teknis;
  4. daftar kuantitas atau daftar keluaran;
  5. perkiraan biaya;
  6. metode pelaksanaan;
  7. penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
  8. kebutuhan sumber daya Konstruksi beserta rantai pasoknya;
  9. metode pengoperasian dan pemeliharaan bangurran;
  10. rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi:
  11. rencana keselamatan Konstruksi; dan
  12. lokasi lahan.

(7)  Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan melalui:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau

c. analisis.

 

Mari. hadiri Bimtek Katalog Konstruksi di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *