Biaya Penerapan SMKK di pekerjaan konstruksi dan konsultan konstruksi ( sistem manajemen keselamatan konstrüksi )

Berdasar  Permen PUPR 10 tahun 2021

Pasal 40

  1. Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi mencakup rincian:
    1. Penyiapan RKK, RKPPL, dan RMLLP;
    2. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
    3. alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
    4. asuransi dan perizinan;
    5. personel Keselamatan Konstruksi;
    6. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
    7. rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas);
    8. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi; dan
    9. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.

 

  1. Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf i merupakan barang habis pakai.
  1. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat dilakukan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil.
  1. Untuk pekerjaan dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil melalui pengadaan langsung dan/atau padat karya, Biaya Penerapan SMKK paling sedikit meliputi pengadaan APD/APK, sarana dan prasarana kesehatan terkait protokol kesehatan, dan rambu keselamatan sesuai kebutuhan.

 

Berdasar  Permen PUPR 10 tahun 2021

Pasal 41

 

  1. Biaya Penerapan SMKK dalam jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup rincian:
    1. penyiapan RKK dan/atau rancangan konseptual SMKK;
    2. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan; dan
    3. kegiatan dan peralatan terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi.
  1. Biaya Penerapan SMKK jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait biaya asuransi kesehatan, asuransi profesi, biaya pendidikan, pelatihan, asuransi, dan biaya keselamatan dan kesehatan kerja dalam jasa Konsultansi Konstruksi sudah termasuk dalam komponen remunerasi tenaga ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

CATATAN :

Biaya BPJS untuk tenaga kerja tidak masuk dalam item biaya SMKK, tapi masuk dalam biaya overhead

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *