Tidak boleh mensubkontrakan semua pekerjaan.
Subkontrak hanya boleh sesuai yang ditentukan dalam kontrak atau seijin PPK untuk subkontrak.
PPK dalam dokumen pemilihan menentukan mana saja yang boleh di subkon kan.
Penyedia bila akan mensubkonkan yang tidak ada di dokumen pemilihan wajib ijin kepada PPK untuk disetujui atau tidak disetujui.
Pekerjaan di atas rp 25 miliar wajib dibuat ada subkon.
Kalau dibawah rp 25 miliar, tidak wajib tapi boleh, bila ditentukan dalam dokumen pemilihan atau seijin PPK untuk subkontrak.
Berikut sekedar contoh dokumen, yang dapat anda edit lagi sesuai kebutuhan untuk melakukan subkontrak.
SURAT PERJANJIAN SUBKONTRAKTOR
No. :………
Tanggal : ……….
ANTARA
PT SANTOSA JAYA RAYA
DENGAN
CV. MASA DEPAN CAHAYA
PROYEK / KEGIATAN : Pembangunan Gedung Kecamatan Kota Sejahtera
NILAI KONTRAK :
TANGGAL KONTRAK :
BAGIAN YANG DISUBKONTRAK :
NAMA DINAS : Dinas Perhubungan Kota Sejahtera
NAMA PPK : Alamsyah
Pada hari ini…… tanggal…….. ….. yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan :
Badan Usaha :
Alamat :
Yang bertindak atas nama PT SANTOSA JAYA RAYA yang selanjutnya disebut pihak kesatu yang telah melakukan perikatan dengan Dinas Perhubungan Kota Sejahtera dengan PPK sdr. Alamsyah.
Nama :
Jabatan :
Badan Usaha :
Alamat :
Yang bertindak atas nama CV. MASA DEPAN CAHAYA yang selanjutnya disebut pihak kedua.
Pasal 1
Dengan ini pihak kesatu dan kedua bersepakat untuk mengadakan perjanjian Kerjasama ( subkontrak ) berdasar :
diperbolehkan subkontrak untuk BAGIAN pekerjaan….. sesuai kontrak Pembangunan Gedung Kecamatan Kota Sejahtera pada ketentuan kontrak pada …… / atau telah seijin PPK untuk mensubkontrak BAGIAN pekerjaan …. Ijin PPK tanggal…. Nomor……
Pasal 2
Nilai bagian yang disubkontrak Rp. ……………….
Pasal 3
Pelaksanaan dimulainya pekerjaan pada tanggal….
Pasal 4
Masa pelaksanaan kontrak s.d tanggal….
Pasal 5
Prestasi pekerjaan yang harus dicapai sesuai jadwal adalah minimal sesuai dengan Program Mutu Pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pihak kesatu.
Pasal 6
Dalam hal terjadi keterlambatan prestasi pekerjaan sesuai dengan Program Mutu Pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pihak kesatu maka kontrak ini dapat diputus.
Pasal 7
Pendanaan pekerjaan subkontrak dilakukan oleh pihak kedua
Pasal 8
Pemeriksaan pekerjaan akan dilakukan oleh konsultan pengawasan CV……
Pasal 9
Pembayaran dilakukan atas prestasi pekerjaan yang sesuai volume dan mutu yang telah diperiksa dan diterima oleh konsultan pengawas
Pasal 10
Pembayaran sesuai prestasi bulanan … ( atau termin sesuai kontrak dengan PPK dinas perhubungan kota sejahtera )
Pasal 11
Pembayaran dilakukan sebelum permintaan pembayaran kepada PPK dinas perhubungan kota sejahtera.
Pasal 12
MASA DEPAN CAHAYA tidak boleh mensubkontrakan kepada pihak lain
Pasal 13
Dalam hal terjadi pengurangan atau penambahan volume maka akan dilakukan perubahan kontrak
Pasal 14
Dalam terjadi perselisiihan maka akan diselesaikan secara musyawarah atau melalui proses hukum di pengadilan negeri kota Sejahtera……
Pasal 15
Dalam hal terjadi keadaan bencana alam atau keadaan diluar kendali para pihak, maka para pihak dapat melakukan peninjauan kembali perjanjian subkontrak ini.
Perjanjian ini dibuat tanpa paksaan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi para pihak.
Direktur Direktur
PT SANTOSA JAYA RAYA CV. MASA DEPAN CAHAYA