A. KETENTUAN UMUM
|
1. Definisi
|
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPAadalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPAadalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.9 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
1.19 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia.
1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan ketentuan pengiriman yang digunakan.
|
|
2. Penerapan
|
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
|
|
3. Bahasa dan Hukum
|
3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
|
|
4. Perbuatan yang dilarang dan Sanksi
|
4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Pembuat Komitmen terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
5. Asal Barang
|
5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
|
|
6. Korespondensi
|
Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
|
|
7. Wakil sah para pihak
|
Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
|
|
8. Perpajakan
|
Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
|
|
9. Pengalihan dan/atau Subkontrak
|
9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
|
|
10. Pengabaian
|
Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
|
|
11. Penyedia Mandiri
|
Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personel dan subPenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh personel dan subPenyedianya.
|
|
12. Kemitraan
|
Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat PerjanjianKemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Kontrak.
|
|
B. PELAKSANAAN KONTRAK
|
|
13. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
|
13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang ditentukan dalam SSKK.
|
|
14. Surat Pesanan (SP)
|
14.1 Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SP setelah usulan permintaan obat dari Instalasi Farmasi sampai setelah disetujui oleh pejabat terkait, kecuali apabila anggaran belum berlaku.
14.2 Tanggal jangka waktu pelaksanaan SP oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif pengiriman barang setelah diinformasikan kepada penyedia.
14.3 Pelaksanaan Perjanjian pengadaan Obat harus sesuai dengan spesifikasi dan atau jumlah yang tercantum dalam Surat Pesanan dan dilaksanakan sesuai permintaan PPK setelah surat pesanan (SP) tersebut diterima oleh penyedia sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
|
|
15. Lingkup pekerjaan
|
Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
|
|
16. Standar
|
Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
|
|
17. Pengawasan/ Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan
|
17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel Pejabat Pembuat Komitmen. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait, dan/atau tenaga professional.
17.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
17.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen.
17.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari Tim Teknis.
|
|
18. Inspeksi Pabrikasi
|
18.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen atau Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
18.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
18.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
|
|
19. Pengepakan
|
19.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat sebagaimanaditetapkan di dalam SSKK.
19.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen yang berisiidentitas Barang di dalam dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
|
|
20. Pengiriman
|
20.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
20.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
20.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
|
|
21. Asuransi
|
21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK
21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
|
|
22. Transportasi
|
22.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
|
|
23. Risiko
|
Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Pembuat Komitmen sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.
|
|
24. Pemeriksaan dan/atauPengujian
|
24.1 Pejabat Pembuat Komitmen berhak untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Kontrak.
24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam SSKK.
24.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
24.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai Kontrak.
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pihak lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat Pembuat Komitmen.
24.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.
24.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
|
|
|
|
|
25. Waktu Penyelesaian Pekerjaan
|
25.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
25.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
|
|
26. Peristiwa Kompensasi
|
Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
a. Pejabat Pembuat Komitmen mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Pembuat Komitmen menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan gambar-gambar, spefikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk kelokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
f. Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
|
|
27. Perpanjangan Waktu
|
27.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Pembuat Komitmen dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
27.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Pembuat Komitmen berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
27.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
27.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi.
27.5 Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan.
27.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan surat pesanan.
|
|
28. Pemberian Kesempatan
|
28.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Pembuat Komitmen menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
28.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 28.1, dimuat dalam adendum/perubahan surat pesanan yang didalamnyamengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
28.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
|
|
C. PENYELESAIAN KONTRAK
|
|
29. Serah Terima Barang
|
29.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk serah terima barang.
29.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
29.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim teknis.
29.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak/surat pesanan.
29.5 Pejabat Pembuat Komitmen berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak/surat pesanan.
29.6 Pejabat Pembuat Komitmen menolak serah terima Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak/surat pesanan.
29.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Pembuat Komitmen membuat Berita Acara Serah Terima (BAST).
29.8 Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen menolak serah terima barang maka segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
29.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
29.10 Pejabat Pembuat Komitmen menerima Barang setelah:
a. seluruh Barang yang diserah terimakan sesuai dengan Kontrak/surat pesanan; dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (apabila diperlukan).
29.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu akhir kontrak/surat pesanan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kaharmaka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
|
|
30. Jaminan bebas Cacat Mutu/ Garansi
|
30.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
30.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa garansi berlaku.
30.3 Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama selama masa garansi berlaku.
30.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
30.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat Pembuat Komitmen akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat Pembuat Komitmen secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen akan melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Biaya tersebut dapat dipotong oleh Pejabat Pembuat Komitmen dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
30.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutudikenakan Sanksi Daftar Hitam.
|
|
|
|
|
D. PERUBAHAN KONTRAK
|
|
31. PerubahanKontrak/perubahan surat pesanan
|
31.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak/surat pesanan.
31.2 Adendum/perubahan Kontrak/surat pesanan dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam surat pesanan ;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
e. Perubahan harga sesuai ketentuan dalam SSKK.
31.3 Selain adendum/perubahan Kontrak/surat pesanan yang diatur pada klausul 31.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
31.4 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
31.5 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak/surat pesanan.
31.6 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
31.7 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak/surat pesanan akibat Keadaan Kahar.
31.8 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak/surat pesanan akibat peristiwa kompensasi.
31.9 Pejabat Pembuat Komitmen dapat menyetujui secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
31.10 Pejabat Pembuat Komitmen dapat menugaskan pengawas pekerjaan dan/atau tim teknisuntuk meneliti kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
31.11 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak/surat pesanan.
|
|
32. Keadaan Kahar
|
32.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
32.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
32.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
32.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
32.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam adendum/perubahan Kontrak.
32.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. Telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. Telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
32.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
32.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
32.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
32.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
|
|
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
|
|
33. Penghentian Kontrak
|
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 32.
|
|
34. Pemutusan kontrak
|
34.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan olehPejabat Pembuat Komitmen atau Penyedia.
34.2 Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
34.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat Pembuat Komitmen tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
34.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah Pejabat Pembuat Komitmen/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Pembuat Komitmen.
|
|
35. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis
|
35.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
h. Berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 28.3 SSKK;
i. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 28.3 SSKK, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).
35.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 35.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
35.3 Pejabat Pembuat Komitmen membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Pembuat Komitmen.
|
|
36. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
|
36.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen apabila:
a. Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
b. Pejabat Pembuat Komitmen tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
36.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Pembuat membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaankepada Pejabat Pembuat Komitmen dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Pembuat Komitmen.
|
|
37. Berakhirnya Kontrak
|
37.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
37.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada klausul 39.1 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
|
|
F. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN BARANG/JASA MEDIS
|
|
38. Hak dan Kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis
|
38.1 Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis mempunyai hak:
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi, jumlah dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam SP;
c. mengenakan sanksi kepada penyedia;
d. memberikan instruksi;
e. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
f. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
g. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan garansi (apabila ada); dan/atau
h. menilai kinerja Penyedia.
i. Meminta penggantian obat yang mendekati kadaluarsa minimal 3 bulan sebelum masa kadaluarsa kepada PENYEDIA dengan obat yang baru tanpa memberi tambahan biaya.
j. Menerima uang denda yang diakibatkan keterlambatan/kelalaian PENYEDIA.
38.2 Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak/surat pesanan dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan kepada Penyedia setelah berkas penagihan lengkap dan benar diterima oleh PPK; dan
b. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
c. Memproses addendum sesuai ketentuan yang berlaku apabila terjadi keadaan kahar (Force majeure) yang diajukan oleh PENYEDIA.
|
|
G. PENYEDIA
|
|
39. Hak dan Kewajiban Penyedia
|
39.1 Penyedia mempunyai Hak:
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak/surat pesanan; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/JasaMedis untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai ketentuan Kontrak.
39.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang telah ditetapkan dalam kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak;
c. memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis;
d. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
e. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
f. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
|
|
40. Tanggung Jawab
|
Penyedia bertanggung jawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan Barang.
|
|
41. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi
|
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis, dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis.
|
|
42. Hak Atas Kekayaan Intelektual
|
Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
|
|
43. Penanggungan dan Risiko
|
43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat Pembuat Komitmen beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
43.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis.
43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampaibatas akhir garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
|
|
44. Perlindungan Tenaga Kerja (apabila diperlukan)
|
44.1 Penyedia dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
44.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personelnya (termasuk Personel SubPenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
44.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmenmengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
|
|
45. Pemeliharaan Lingkungan
|
Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
|
|
46. Asuransi Khusus dan Pihak Ketiga
|
46.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
46.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.
|
|
47. Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis
|
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat Pembuat Komitmen sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau
b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
|
|
48. Kerjasama Penyedia dengan Usaha Kecil Sebagai SubPenyedia
|
48.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
48.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia kepada usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam SSKK.
48.3 Dalam kerjasama diatas, Penyedia bertangung jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
48.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaansubkontrak. |
|
49. Penggunaan lokasi kerja
(apabila ada)
|
Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat Pembuat Komitmen dapat memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.
|
|
50. Keselamatan
|
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja (apabila ada).
|
|
51. Sanksi Finansial
|
51.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi, denda keterlambatan atau pencairan jaminan.
51.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
51.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
51.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak. |
|
|
|
|
52. Laporan Hasil Pekerjaan
|
52.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
52.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
52.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis.
|
|
53. Kepemilikan Dokumen
|
53.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milikPejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis.
53.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat pada saat serah terima Barang atau waktu pemutusan Kontrak.
53.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam SSKK. |
|
|
|
|
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
|
|
54. Nilai Kontrak
|
54.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak berdasarkan hasil pengiriman sesuai surat pesanan.
|
|
55. Pembayaran
|
55.1 Prestasi pekerjaan
a. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
b. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
b) Pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan yang telah berada dilokasi pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun belum terpasang; atau
c) Pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100% (seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang.
3) Pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada) dan pajak; dan
4) Untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruhsub Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
55.2 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di dalam SSKK.
|
|
56. Perhitungan Akhir
|
56.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume pekerjaan yang telahdiselesaikan 100% (seratus persen) dan dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabilaada).
56.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
|
|
57. PenangguhanPembayaran
|
57.1 Pejabat Pembuat Komitmen dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
57.2 Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
57.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
57.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia. |
|
|
|
|
I. PENGAWASAN MUTU
|
|
58. Pengawasan dan Pemeriksaan
|
Pejabat Pembuat Komitmen berhak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
|
|
59. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Medis
|
59.1 Pejabat Pembuat Komitmen dalam masa pelaksanaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
59.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.
|
|
60. Cacat Mutu
|
Pejabat Pembuat Komitmen atau unsur pengawas(apabila ada) memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Pembuat Komitmen atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
|
|
61. Pengujian
|
Pejabat Pembuat Komitmen atau unsur pengawas (apabila ada) memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
|
|
62. Perbaikan Cacat Mutu
|
62.1 Pejabat Pembuat Komitmen atau unsur pengawas (apabila ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggungjawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
62.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
62.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka:
a. Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutus kontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana pada klausul 37.2.; atau
b. Pejabat Pembuat Komitmen berhak untuk secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang telah jatuh tempo.
62.4 Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
|
|
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
|
|
63. Itikad Baik
|
63.1 Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
63.2 Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia setuju untuk melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
63.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
63.4 Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
|
|
64. Penyelesaian Perselisihan
|
64.1 Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
64.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
64.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri.
64.4 Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia bersama-sama memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan dicantumkan dalam SSKK.
|
|