Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan / Penyedia berupa larangan mengifiuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
( Perpres 12 tahun 2021 ).
Yang menetapkan dafter hitam adalah Pengguna Anggaran/ Kuasa pengguna anggaran.
Bila penyedia keberatan dengan penetapan daftar hitam maka silakan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara
Peraturan lebih rinci damat di baca di lampiran II Peratuan LKPP No. 4 tahun 2021