DAFTAR SIMAK ( CHECK LIST ) E-PURCHASING versi 6

Perpres No. 46 Tahun 2025

Pasal 50 ayat…

5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik.

5a) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal:

  1. tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau
  2. berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan metode selain E-purchasing.

(5b) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dilakukan berdasarkan penilaian PPK.

5c) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dan ayat (5b) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.

Selanjutnya kami mencoba membuatkan daftar simak… yang akan di sampaikan pada acara sbb :

Untuk Bimtek di Yogya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *