Perpres No. 46 Tahun 2025
Pasal 50 ayat…
5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik.
5a) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal:
- tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau
- berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan metode selain E-purchasing.
(5b) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dilakukan berdasarkan penilaian PPK.
5c) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dan ayat (5b) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
Selanjutnya kami mencoba membuatkan daftar simak… yang akan di sampaikan pada acara sbb :

Untuk Bimtek di Yogya
