Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya Perpres 12 tahun 2021 pada pasal 26 ayat 7 “Penyusunan HPS dikecualikan untuk
- Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak 000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
- E-purchasing, dan
- Tender pekerjaan ”
Pada peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 pada halaman 12
Penetapan HPS dikecualikan untuk :
- Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- E-purchasing; dan
- Tender pekerjaan terintegrasi.
HPS untuk Epurchasing, tidak perlu dibuat, ini dapat dilakukan untuk pasar persaingan sempurna, yang harga terpublikasi, barangnya biasa dan banyak diperjualbelikan, setiap perubahan harga dari kompetitor mempengaruhi harga dari penyedia yang lain dan ada yang memonitor harga dari yang berwenang.
Ada yang memonitor harga di katalog dari yang berwenang ?
Karana tidak dimonitor dan tanggung jawab harga di penyedia maka penyedia dengan sengaja akan menaruh harga yang tidak wajar, atau tidak disengaja tapi Harga wajar dengan gemuk profit atau ada salah ketik.
Misal barang dengan harga Rp 3 juta bisa terketik 30 juta.
Katalog pemerintah dengan dinamika pertumbuhannya yang berkembang terus dan memungkinkan benturan kepentingan dari berbagai pihak, sehingga pelaku pengadaan perlu me mitigasi risiko pada kewajaran harganya.
Jadi walaupun peraturan memberi keringanan tidak membuat HPS, saran saya tetap lah memiliki harga HPS atau memiliki referensi harga.
Kita perlu mitigasi risiko dengan antara lain dengan mencegah kerugian negara dengan memiliki HPS atau memliki referensi Harga untuk epurchasing
Referensi harga disebut pada KEPUTUSAN LKPP NOMOR 122 TAHUN 2022
Pengumpulan Referensi Harga
PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan Negosiasi Harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(1) Referensi harga disusun dengan sumber data sebagai berikut:
(a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan ketentuan terkait Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta Koperasi;
(b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik (apabila ada);
(c) informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (apabila ada); dan
(d) Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan (apabila ada).
(2) Selain referensi harga, PPK/PP juga dapat mempersiapkan kebutuhan terkait layanan teknis pendukung dari barang/jasa untuk dijadikan referensi dalam melakukan negosiasi dengan Penyedia apabila diperlukan. Layanan teknis pendukung adalah layanan yang dapat diberikan Penyedia untuk mendukung penggunaan dari barang/jasa yang akan dibeli. Negosiasi layanan teknis pendukung tidak digunakan untuk menegosiasi teknis barang seperti mengubah/ menambah spesifikasi barang/jasa yang telah tayang pada Katalog Elektronik.
(3) Pengumpulan referensi harga tidak diperlukan jika harga produk yang tayang pada aplikasi Katalog Elektronik berupa fixed price atau harga tidak bisa dinegosiasi.
Seluruh tahapan persiapan E-Purchasing Katalog melalui metode negosiasi harga di atas didokumentasikan oleh PPK/PP.
Selanjutnya berdasar Keputusan LKPP 177 tahun 2024
Referensi Harga
PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan Negosiasi Harga. Referensi Harga disusun dengan sumber data sebagai berikut:
- Harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik;
- Informasi biaya/satuan harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh K/L/PD; dan/atau
- Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mari hadiri bimtek katalog konstruktiv di Pontianak…