Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak dari pihak pemerintah adalah PA, KPA atau PPK Sedangkan dari pihak penyedia berdasar Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 sebagai berikut : Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Baca Lagi