PPK MEMBENTUK TIM
Berdasar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 pada lampiran I Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/ PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh: a. Tim Teknis Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas Baca Lagi