Penanganan Keterlambatan Progres Fisik ( Kontrak )

  Pada dasarnya keterlambatan progres fisik disebabkan 3  hal yaitu: ·  Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang terjadi akibat kelalaian Penyedia. Dalam hal keterlambatan akibat kelalaian Penyedia, maka kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan Kontrak Kritis; ·  Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang terjadi akibat Baca Lagi

Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel

  Peraturan LKPP 12 tahun 2021 Apabila diperlukan Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan lokasi kerja kepada Penyedia. Penyerahan lokasi kerja dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peninjauan lapangan oleh para pihak dan pihak terkait. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Baca Lagi

Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi ( RMPK )

Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi paling sedikit memuat: Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement); Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan (ITP); Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok; Struktur Organisasi Penyedia Jasa; Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; Gambar Desain Baca Lagi

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Untuk internal Kemen PUPR ada SURAT EDARAN NOMOR: 10 /SE/M/2022 TENTANG PANDUAN OPERASIONAL TERTIB PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Baca Lagi

TENDER SEBELUM TAHUN ANGGARAN

Faktor-faktor  atau alasan apa saja yg mendorong dilakukannya tender  pra DIPA kegiatan yang harus ada di awal tahun maka proses pengadaan dan kontrak harus dilakukan sebelum awal tahun. proses pengadaan lama dan waktu pelaksanaan kontrak terbatas Proses pengadaan bisa memerlukan Baca Lagi

SISA KEMAMPUAN PAKET

Sisa kemampuan paket atau SKP di atur di Peraturan LKPP nomor 12 tabun 2021 Sisa kemampuan paket atau. SKP untuk pengadaan  pekerjaan konstruksi Sisa kemampuan paket atau SKP untuk kontrak dari a. tender & tender cepat b. pengadaan langsung c. penunjukan langsung Sisa kemampuan paket atau SKP  dihitung Baca Lagi

HARUSKAH PENGADAAN DENGAN TENDER ?

Memiliki anggaran besar tidak harus tender,  pasal 38 Perpres 16 tahun 2018 pada ayat 1 sebagai berikut : Metode     pemilihan Penyedia               Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya terdiri atas: E-purchasing; Pengadaan Langsung; Penunjukan Langsung; Tender Cepat; dan Tender Kemudian di pasal Baca Lagi

PINJAM BENDERA ?

Pinjam bendera yaitu meminjam nama perusahaan lain untuk menawar dan mengerjakan suatu paket pengadaan, padahal yang mengerjakan adalah penyedia yang meminjam nama. Pinjam bendera taak boleh. Yang diperbolehkan adalah secara resmi melakukan KSO ( kerjasama operasi ) atau subkontrak. KSO Baca Lagi