Tanggung Jawab Penyedia
Perpres 16 tahun 2018 ( yang diubah dengan Perpres 12 tahun 2021) Pasal 1 PENYEDIA Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pasal 8 Pelaku Pengadaan Barang/Jasa antara lain : PENYEDIA Pasal 17 Baca Lagi