PEMUTUSAN KONTRAK

Pemutusan kontrak berdasar MDP Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia. Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan Baca Lagi

SUB KONTRAK di Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Berdasar  Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 sebagai berikut : Persyaratan  pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan: Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan Baca Lagi

Prosedur pembayaran untuk katalog versi 6

Perhatian : Artikel dibawah ini tidak konek dengan setiap peraturan yang terkait dan terkini, Ketentuan Pembayaran Metode pembayaran yang dapat digunakan oleh Pembeli akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) pemerintah di Indonesia dan/atau sebagaimana diatur Baca Lagi

kontrak payung

jin bertanya suhu untuk kontrak payung yg kontraknya selama 3 tahun, apakah dalan kontrak tahunan penyedia perlu lagi mengajukan penawaran, mengingat dalam kontrak payung harga satuan sudah mengikat selama tiga tahun, kecuali harga upah disesuaikan dg umk, dan dlm RUP Baca Lagi

SANGGAH DAN PENGADUAN di Tender Pengadaan

Sanggah adalah protes yang dilakukan oleh penyedia terhadap keputusan  penetapan pemenang oleh kelompok kerja pemilihan. Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan pemenang dengan ketentuan: Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila Baca Lagi