Tanggung Jawab Direksi teknis atau konsultan pengawas konstruksi.
Berdasar Permen PUPR 10 tahun 2021, disebutkan sebagai berikut : PPK dapat melimpahkan sebagian atau keseluruhan fungsi pengawasan kepada pihak/tim yang ditunjuk oleh PPK yakni Direksi Teknis atau Konsultan Pengawas, Rincian tugas dan tanggung jawab pengawasan sebagai berikut: a) melakukan Baca Lagi