Dec
16
PEMUTUSAN KONTRAK
Pemutusan kontrak berdasar MDP Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia. Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan Baca Lagi