PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2024 di APBD
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir TA 2024. a. Dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa berdasarkan BAST dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai konstruksi dalam pekerjaan sebesar nilai BAST. b. Berdasarkan Baca Lagi