PEMUTUSAN KONTRAK

Pemutusan kontrak berdasar MDP Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia. Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan Baca Lagi

SUB KONTRAK di Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Berdasar  Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 sebagai berikut : Persyaratan  pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan: Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan Baca Lagi