KPA yang menjadi PPK wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasaÂ
Untuk KPA yang menjadi PPK berdasar Perpres 46 Pasal 10 (5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan tugas PPK. 6) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa Untuk KPA yang menjadi PPK bisa Baca Lagi